Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil pemeriksaan Kerugian Negara yang dilakukan oleh TPKN disampaikan melalui surat kepada Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang diduga menyebabkan Kerugian Negara untuk dimintakan tanggapan. (2) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada TPKN paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak surat hasil pemeriksaan disampaikan. (3) Dalam hal TPKN menerima tanggapan atas hasil pemeriksaan dan menyetujuinya, TPKN melakukan perbaikan terhadap hasil pemeriksaan. (4) Dalam hal TPKN menolak tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tanggapan atau klarifikasi tersebut dilampirkan dalam hasil pemeriksaan. (5) Dalam hal TPKN tidak menerima tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dianggap tidak ada keberatan atas hasil pemeriksaan Kerugian Negara yang dilakukan oleh TPKN. (6) TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) kepada PPKN atau pelaksana kewenangan PPKN yang membentuknya. (7) Ketentuan mengenai format laporan hasil pemeriksaan tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda