Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Untuk menunjang kelancaran penyelesaian Kerugian Negara, kepala satuan kerja melaksanakan penatausahaan berkas kasus Kerugian Negara secara kronologis dengan tertib dan teratur.
(2) Pelaksanaan penatausahaan penyelesaian Kerugian Negara dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dalam hal Kerugian Negara terjadi pada unit organisasi eselon I atau satuan kerja unit eselon II di tingkat kantor Pusat, penatausahaan penyelesaian Kerugian Negara dilaksanakan oleh pejabat setingkat eselon III atau yang setara yang menangani keuangan; dan
b. dalam hal Kerugian Negara terjadi pada satuan kerja Perwakilan, penatausahaan penyelesaian Kerugian Negara dilaksanakan oleh pejabat yang menangani fungsi kekanseleraian.
(3) Pelaksana penatausahaan penyelesaian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan salinan hasil penatausahaan kepada Biro Keuangan Sekretariat Jenderal.
(4) Biro Keuangan Sekretariat Jenderal melaksanakan penatausahaan berdasarkan
hasil penatausahaan yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda
