Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Tanggung jawab Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris menjadi hapus apabila pejabat yang berwenang tidak memberitahukan kerugian negara dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak keputusan pengadilan atas penetapan pengampu atau Pihak Yang Merugikan diketahui melarikan diri atau meninggal dunia.
Koreksi Anda
