Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Informasi tentang Kerugian Negara di lingkungan Kementerian dan Perwakilan diketahui dari:
a. hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh atasan langsung;
b. hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh aparat pengawas internal pemerintah Kementerian dan/atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
c. hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan;
d. laporan tertulis yang bersangkutan;
e. informasi tertulis dari masyarakat secara bertanggung jawab;
f. hasil perhitungan ex-officio; dan/atau
g. pelapor secara tertulis.
Koreksi Anda
