Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Kementerian wajib melakukan tindakan pengamanan terhadap:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaannya dari kemungkinan terjadinya Kerugian Negara; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaannya dari kemungkinan terjadinya Kerugian Negara.
(2) Tindakan pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur terhadap:
a. pengelolaan uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara; dan/atau
b. pengelolaan uang dan/atau barang bukan milik negara.
(3) Setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Kementerian dan Perwakilan yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung yang merugikan keuangan negara diwajibkan mengganti kerugian dimaksud.
Koreksi Anda
