Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Surat Kepercayaan (Credentials) adalah surat yang diterbitkan oleh PRESIDEN atau Menteri yang memberikan kuasa kepada satu atau beberapa orang yang mewakili Pemerintah
untuk menghadiri, merundingkan dan/atau menerima hasil akhir suatu pertemuan internasional.
2. Delegasi Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Delri, adalah satu atau beberapa orang yang mewakili Pemerintah
untuk menghadiri, merundingkan, dan/atau menerima hasil akhir suatu pertemuan internasional.
3. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
5. Direktur Jenderal adalah pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan multilateral.
6. Direktur adalah pimpinan tinggi pratama yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan multilateral.