Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Teknologi Informasi dan Komunikasi selanjutnya disingkat TIK adalah teknologi untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, mengolah, mengumumkan, menganalisis, mengambil kembali, mengirim, dan/atau menerima data dan informasi.
2. Tata Kelola TIK adalah serangkaian proses dan struktur dalam organisasi untuk mengelola kondisi pembangunan, pengembangan, dan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi agar selaras dengan strategi organisasi.
3. Sistem Informasi dan Komunikasi selanjutnya disingkat SIK adalah kombinasi dari aplikasi, infrakstruktur, dan aktivitas orang yang menggunakan TIK untuk mendukung pelaksanaan kegiatan dan manajemen.
4. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna dan pesan baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format yang didapatkan dari SIK.
5. Kementerian adalah Kementerian Luar Negeri.
6. Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah Perwakilan Diplomatik atau Perwakilan Konsuler Republik INDONESIA yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik INDONESIA secara keseluruhan di Negara Penerima atau pada Organisasi Internasional.
7. Informasi Diplomatik adalah informasi digital yang dihasilkan dari proses identifikasi, pengolahan, dan analisis data untuk mendukung kegiatan diplomasi Kementerian dan Perwakilan.
8. Data Elektronik yang selanjutnya disebut Data adalah suatu objek, kejadian, atau fakta penting yang terkait
Kementerian dan Perwakilan.
9. Aplikasi adalah perangkat lunak TIK yang digunakan dalam proses menjalankan tugas dan fungsi Kementerian dan Perwakilan.
10. Dokumentasi adalah kegiatan penyimpanan data, catatan, dan/atau keterangan yang dibuat dan/atau diterima oleh Kementerian dan Perwakilan.
11. Kode Sumber adalah suatu rangkaian perintah, pernyataan, dan/atau deklarasi yang ditulis dalam bahasa pemrograman komputer yang dapat dibaca dan dipahami oleh orang.
12. Infrastruktur adalah sarana TIK yang digunakan dalam proses menjalankan tugas dan fungsi Kementerian dan Perwakilan.
13. Komite TIK adalah tim pengarah kebijakan pengembangan TIK Kementerian dan Perwakilan.
14. Chief Information Officer selanjutnya disingkat CIO adalah Kepala Pusat TIK Kementerian dan Perwakilan.
15. Pengguna Layanan TIK yang selanjutnya disebut Pengguna adalah pejabat negara, Aparatur Sipil Negara yang bekerja di Kementerian atau Perwakilan, dan pihak lain yang diberikan akses terhadap layanan TIK.
16. Sumber Daya Manusia TIK yang selanjutnya disingkat SDM TIK adalah pegawai yang bekerja di Kementerian atau Perwakilan, yang bertugas dan bertanggungjawab terhadap pelaksanaan layanan TIK Kementerian dan Perwakilan.
17. Proses Bisnis adalah rangkaian aktivitas kerja terstruktur dan saling terkait yang menghasilkan keluaran sesuai dengan kebutuhan Kementerian dan Perwakilan.
18. Pemilik Proses Bisnis adalah unit organisasi atau satuan kerja yang bertanggung jawab terhadap kinerja atau program kerja dalam mewujudkan tujuan yang ingin dicapai pada indikator kinerja utama dalam Rencana Induk Strategis TIK Kementerian dan Perwakilan.
19. Pihak Ketiga adalah unsur selain pengelola, Pemilik Proses Bisnis, dan Pengguna yang bukan bagian dari
Kementerian dan Perwakilan.
20. Pengembang adalah pihak yang membangun dan/atau mengembangkan aplikasi atau infrastruktur.
21. Rencana Induk Strategis Pengembangan TIK yang selanjutnya disingkat RISTIK adalah dokumen yang menggambarkan visi dan misi, serta strategi TIK Kementerian yang menjadi acuan dalam penggunaan dan pengembangan TIK untuk memenuhi kebutuhan tugas dan fungsi Kementerian dan Perwakilan.
22. Pengelolaan Risiko adalah suatu proses analisis risiko, manajemen risiko, perumusan langkah mitigasi, dan penanggulangan untuk mengatasi ancaman, gangguan, dan hambatan terhadap TIK yang dikelola.
23. Keamanan Informasi adalah terjaganya kerahasiaan (confidentiality), keutuhan (integrity), dan ketersediaan (availability) informasi.
24. Layanan TIK adalah hasil proses pemenuhan kebutuhan dengan menggunakan perangkat keras, perangkat lunak, sarana komunikasi, fasilitas, utilitas, dokumen, data, dan sumber daya manusia terkait TIK, yang diselenggarakan dan dikelola secara terpusat untuk mendukung Proses Bisnis.
25. Katalog Layanan adalah daftar layanan TIK yang disertai dengan deskripsi dari setiap layanan.
26. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.