Langsung ke konten utama
PERMEN

Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Kas Besi Pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri

PERMEN Nomor 9 Tahun 2017

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.