Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penggunaan Aplikasi Keuangan pada Kementerian Luar Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Ka. Rokum Plt. Sekjen Ka. Rokeu Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Œ SUGIONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2025 MENTERI LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA, Ka. Rokum Plt. Sekjen Ka. Rokeu LAMPIRAN PERATURAN MENTERI LUAR NEGERI NOMOR 8 TAHUN 2025 TENTANG PENGGUNAAN APLIKASI KEUANGAN PADA KEMENTERIAN LUAR NEGERI FORMAT SURAT PERNYATAAN MENJAGA KERAHASIAAN INFORMASI KOP INSTANSI SURAT PERNYATAAN MENJAGA KERAHASIAAN INFORMASI Berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Kementerian Luar Negeri dan [Nama Instansi] Nomor [Nomor surat perjanjian kerja sama Kementerian Luar Negeri] dan [Nomor surat perjanjian kerja sama instansi ……….] tanggal DD MM YYYY perihal ……………., pada hari ………, tanggal DD, bulan MM, tahun YYYY, saya yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : [Nama Personel yang akan Bertugas] Jabatan : [Jabatan Personel yang akan Bertugas] Instansi : [Instansi Asal Personel yang akan Bertugas] NIK : [NIK Personel yang akan Bertugas] Alamat Rumah : [Alamat Personel yang akan Bertugas] Alamat Email : [Alamat Email Aktif untuk aktivasi 2FA] Sehubungan dengan penugasan saya dalam [Nama penugasan], saya menyatakan bersedia untuk: 1. Mendapatkan akun (username/password) dan hak akses koneksi Virtual Private Network (VPN) ke dalam jaringan internal dan pusat data Kementerian Luar Negeri untuk mengakses aplikasi [Nama Aplikasi]. 2. Menjaga kerahasiaan serta tidak membagikan akun tersebut kepada pihak lain. 3. Tidak menggunakan hak akses tersebut pada butir 1, untuk kegiatan selain [Nama penugasan] 4. Menjaga kerahasiaan semua atau setiap bagian dari informasi dan data rahasia Kementerian Luar Negeri, yang diperoleh baik secara langsung maupun tidak langsung. 5. Tidak mengungkapkan informasi dan data rahasia Kementerian Luar Negeri kepada pihak lain, dan/atau memanfaatkan/menggunakannya untuk maksud apapun di luar tugas dan tanggung jawabnya dalam [Nama penugasan]. 6. Akun (username/password) dan hak akses koneksi Virtual Private Network (VPN) ke dalam jaringan internal dan pusat data Kementerian Luar Negeri berlaku selama masa penugasan saya dalam [Nama penugasan] terhitung mulai DD MM YYYY sampai dengan DD MM YYYY. Apabila terbukti bahwa saya melakukan pelanggaran atas butir-butir di atas, maka saya bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pernyataan ini tetap berlaku walaupun penugasan saya dalam [Nama penugasan] di Kementerian Luar Negeri sudah berakhir/diakhiri. Demikian, Surat Pernyataan ini saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun. Mengetahui Yang Membuat Pernyataan, Atasan Langsung Meterai Rp10.000,- Nama Atasan Langsung Nama Pembuat Pernyataan NIP. NIP. MENTERI LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd. SUGIONO
Koreksi Anda