Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penggunaan Aplikasi Keuangan pada Kementerian Luar Negeri
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat pergantian pejabat yang telah diberikan username dan password Virtual Private Network (VPN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), Kementerian/Lembaga Teknis atau Badan Pemeriksa Keuangan dapat mengajukan permohonan pergantian username dan password.
(2) Tata cara pengajuan permohonan username dan password Virtual Private Network (VPN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 berlaku mutatis mutandis terhadap permohonan perubahan username dan password Virtual Private Network (VPN) sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
