Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penggunaan Aplikasi Keuangan pada Kementerian Luar Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 telah ditandatangani dan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 telah selesai dilaksanakan, Kementerian/Lembaga Teknis atau Badan Pemeriksa Keuangan dapat mengajukan permohonan permintaan username dan password Virtual Private Network (VPN) aplikasi keuangan. (2) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui surat kepada Kepala Biro Keuangan Kementerian dengan melampirkan surat pernyataan menjaga kerahasiaan informasi dari masing-masing pejabat yang akan diberikan username dan password Virtual Private Network (VPN) aplikasi keuangan. Ka. Rokum Plt. Sekjen Ka. Rokeu (3) Biro Keuangan Kementerian berkoordinasi dengan unit organisasi Kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan di bidang teknologi informasi dalam pembuatan username dan password Virtual Private Network (VPN). (4) Username dan password Virtual Private Network (VPN) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan melalui surat dari Biro Keuangan Kementerian kepada narahubung Kementerian/Lembaga Teknis.
Koreksi Anda