Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penggunaan Aplikasi Keuangan pada Kementerian Luar Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permintaan dari Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), Sekretaris Jenderal Kementerian menugaskan Kepala Biro Keuangan Kementerian untuk melakukan verifikasi terhadap permintaan penggunaan SIMKEU dan NHV. (2) Dalam melakukan verifikasi Kepala Biro Keuangan Kementerian berkoordinasi dengan pimpinan tinggi pratama unit organisasi Kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan di bidang teknologi informasi.
Koreksi Anda