Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penggunaan Aplikasi Keuangan pada Kementerian Luar Negeri
Teks Saat Ini
(1) Surat permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) diajukan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian.
(2) Surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan dokumen pendukung berupa surat pernyataan menjaga kerahasiaan informasi.
(3) Surat pernyataan menjaga kerahasiaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
