Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penggunaan Aplikasi Keuangan pada Kementerian Luar Negeri
Teks Saat Ini
(1) SIMKEU dan NHV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat digunakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian dalam melaksanakan tugas pengawasan intern pertanggungjawaban keuangan.
(2) SIMKEU dan NHV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 juga dapat digunakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dalam melaksanakan tugas pemeriksaan pertanggungjawaban keuangan
(3) Dalam hal SIMKEU dan NHV digunakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Badan Pemeriksa Keuangan menyampaikan surat permintaan kepada Kementerian.
Koreksi Anda
