Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penggunaan Aplikasi Keuangan pada Kementerian Luar Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal uji coba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) telah selesai, Sekretaris Jenderal Kementerian dan pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat yang setingkat Kementerian/Lembaga Teknis menandatangani perjanjian kerja sama. (2) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. tujuan dan maksud perjanjian; b. tugas dan wewenang para pihak; c. data dan sistem yang digunakan; d. penanganan gangguan sistem dan jaringan; e. penyelesaian perselisihan; dan f. keadaan kahar. (3) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani paling lama pada tanggal 31 Maret 2026.
Koreksi Anda