Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penggunaan Aplikasi Keuangan pada Kementerian Luar Negeri
Teks Saat Ini
(1) Surat usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) disampaikan pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat yang setingkat pada Kementerian/Lembaga Teknis kepada Sekretaris Jenderal Kementerian.
(2) Surat usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memuat:
a. kesediaan untuk dilakukan uji coba sistem;
b. kesanggupan melakukan perikatan dalam perjanjian kerja sama;
c. kesediaan melakukan pertukaran data keuangan;
dan
d. narahubung berupa nama, jabatan, dan alamat surat elektronik resmi.
(3) Surat usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan dokumen pendukung berupa konsep perjanjian kerja sama.
Koreksi Anda
