Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penggunaan Aplikasi Keuangan pada Kementerian Luar Negeri
Teks Saat Ini
(1) SIMKEU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a digunakan untuk menatausahakan transaksi pengeluaran dan penerimaan.
(2) SIMKEU sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan oleh:
a. Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan yang berkedudukan di luar negeri pada Satker Perwakilan; dan
b. BPP Satker Atase Teknis/Staf Teknis yang ditunjuk pada Satker Perwakilan.
(3) Penatausahaan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal tidak dapat dilaksanakan melalui SAKTI.
(4) Dalam hal SIMKEU digunakan oleh BPP Satker Atase Teknis/Staf Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, Kementerian/Lembaga Teknis menyampaikan surat usulan kepada Kementerian.
Koreksi Anda
