Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penggunaan Aplikasi Keuangan pada Kementerian Luar Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SIMKEU dan NHV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikelola oleh Biro Keuangan Kementerian. (2) Dalam mengelola SIMKEU dan NHV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Biro Keuangan Kementerian dibantu unit organisasi Kementerian yang melaksanakan pengelolaan di bidang teknologi informasi. (3) Dalam rangka pengembangan aplikasi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Sekretaris Jenderal Kementerian membentuk tim pengembangan Ka. Rokum Plt. Sekjen Ka. Rokeu yang berasal dari unsur Biro Keuangan Kementerian dan unit organisasi Kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan di bidang teknologi informasi. (4) Tim pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian.
Koreksi Anda