Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penggunaan Aplikasi Keuangan pada Kementerian Luar Negeri
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem SIMKEU yang selanjutnya disebut SIMKEU adalah aplikasi keuangan yang dibangun oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri untuk pembukuan terhadap seluruh penerimaan dan pengeluaran yang dilakukan pada satuan kerja perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler Republik INDONESIA yang berkedudukan di luar negeri dan/atau dalam negeri.
2. Sistem Nota Hasil Verifikasi yang selanjutnya disebut NHV adalah aplikasi keuangan yang dibangun kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri untuk menyusun dan menyampaikan catatan hasil verifikasi dari biro keuangan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri atas pertanggungjawaban keuangan bulanan satuan kerja
Ka. Rokum Plt. Sekjen Ka. Rokeu
perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler Republik INDONESIA maupun jawaban Nota Hasil Verifikasi dari satuan kerja perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler Republik INDONESIA kepada biro keuangan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
3. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
4. Kementerian/Lembaga Teknis adalah kementerian negara/lembaga non kementerian negara yang memiliki atase teknis/staf teknis di luar negeri.
5. Biro Keuangan adalah satuan kerja yang mempunyai tugas merumuskan, melaksanakan, dan mengoordinasikan kebijakan pelaksanaan anggaran, pengendalian anggaran, verifikasi anggaran, akuntansi dan pelaporan keuangan, serta perbendaharaan.
6. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini kementerian negara/lembaga yang melaksanakan kegiatan kementerian negara/lembaga dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
8. Perwakilan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler
yang berkedudukan di luar negeri dan/atau dalam negeri untuk secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan pemerintah Republik INDONESIA pada negara penerima dan/atau pada organisasi internasional perserikatan bangsa-bangsa dan non-perserikatan bangsa-bangsa.
9. Atase Teknis/Staf Teknis adalah pegawai negeri dari kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian selain Kementerian, yang ditempatkan di Perwakilan diplomatik/konsuler tertentu untuk melaksanakan tugas yang menjadi bidang wewenang kementerian negara atau lembaga pemerintah non kementerian.
10. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga teknis.
11. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran negara/lembaga yang bersangkutan pada kementerian negara/lembaga teknis.
12. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara.
Ka. Rokum Plt. Sekjen Ka. Rokeu
13. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
14. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara pada kantor/Satker kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian.
15. Bendahara Pengeluaran Pembantu yang selanjutnya disingkat BPP adalah orang yang ditunjuk untuk membantu Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan pembayaran kepada yang berhak guna kelancaran pelaksanaan kegiatan tertentu.
16. Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara pada kantor/Satker kementerian negara/lembaga pemerintahan non kementerian.
17. Sistem SAKTI yang selanjutnya disebut SAKTI adalah sistem yang mengintegrasikan proses perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja negara pada instansi pemerintah, yang merupakan bagian dari sistem pengelolaan keuangan negara.
18. Interkoneksi adalah proses pertukaran data keuangan Satker Atase Teknis/Staf Teknis yang ada pada SIMKEU dengan SAKTI.
Koreksi Anda
