Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Visa Diplomatik dan Visa Dinas
Teks Saat Ini
Sistem informasi Kementerian harus telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Koreksi Anda
