Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Visa Diplomatik dan Visa Dinas

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sistem informasi Kementerian harus telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Koreksi Anda