Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Visa Diplomatik dan Visa Dinas

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN indeks Visa Diplomatik dan Visa Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b. (2) Indeks Visa Diplomatik dan Visa Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. indeks jenis visa; b. indeks tujuan kunjungan; dan c. indeks frekuensi kunjungan.
Koreksi Anda