Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Visa Diplomatik dan Visa Dinas
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Visa Diplomatik dan Visa Dinas diberikan dalam bentuk visa elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(3), pemohon tidak harus menyampaikan paspor ke loket pelayanan konsuler pada Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(2) dan Pasal 15 ayat (5).
(2) Visa elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diunduh oleh pemohon melalui laman resmi Kementerian dan/atau surat elektronik.
Koreksi Anda
