Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Visa Diplomatik dan Visa Dinas

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Format Visa Diplomatik dan Visa Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 paling sedikit memuat informasi tentang: a. jenis visa; b. indeks visa; c. masa berlaku visa; d. nomor penerbitan visa; e. nama pemohon; f. nomor paspor pemohon; g. jangka waktu tinggal di Wilayah INDONESIA; h. tanda tangan dan/atau nama pejabat yang memberikan Visa Diplomatik atau Visa Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; dan i. stempel Perwakilan.
Koreksi Anda