Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Visa Diplomatik dan Visa Dinas
Teks Saat Ini
Format Visa Diplomatik dan Visa Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 paling sedikit memuat informasi tentang:
a. jenis visa;
b. indeks visa;
c. masa berlaku visa;
d. nomor penerbitan visa;
e. nama pemohon;
f. nomor paspor pemohon;
g. jangka waktu tinggal di Wilayah INDONESIA;
h. tanda tangan dan/atau nama pejabat yang memberikan Visa Diplomatik atau Visa Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; dan
i. stempel Perwakilan.
Koreksi Anda
