Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Visa Diplomatik dan Visa Dinas
Teks Saat Ini
(1) Visa Diplomatik dan Visa Dinas berbentuk:
a. stiker; atau
b. visa elektronik.
(2) Visa Diplomatik dan Visa Dinas dalam bentuk stiker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dicetak pada kertas yang memiliki standardisasi dan spesifikasi khusus.
(3) Visa Diplomatik dan Visa Dinas dalam bentuk visa elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa salinan lunak yang memuat kode unik untuk
memverifikasi data Visa Diplomatik atau Visa Dinas secara elektronik.
Koreksi Anda
