Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Visa Diplomatik dan Visa Dinas

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Visa Diplomatik dan Visa Dinas berbentuk: a. stiker; atau b. visa elektronik. (2) Visa Diplomatik dan Visa Dinas dalam bentuk stiker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dicetak pada kertas yang memiliki standardisasi dan spesifikasi khusus. (3) Visa Diplomatik dan Visa Dinas dalam bentuk visa elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa salinan lunak yang memuat kode unik untuk memverifikasi data Visa Diplomatik atau Visa Dinas secara elektronik.
Koreksi Anda