Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Visa Diplomatik dan Visa Dinas

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal penolakan dilakukan oleh pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 melaporkan penolakan Visa Diplomatik dan Visa Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 kepada Menteri.
Koreksi Anda