Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Visa Diplomatik dan Visa Dinas
Teks Saat Ini
(1) Visa Diplomatik untuk beberapa kali perjalanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Visa Dinas untuk beberapa kali perjalanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b berlaku paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan.
(2) Berdasarkan asas resiprokal, Visa Diplomatik dan Visa Dinas untuk beberapa kali perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan untuk jangka waktu tertentu.
(3) Pemberlakuan asas resiprokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dinyatakan dalam perjanjian tertulis.
Koreksi Anda
