Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Visa Diplomatik dan Visa Dinas

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Orang Asing dari negara tertentu dapat dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa Diplomatik atau Visa Dinas untuk melakukan kunjungan 1 (satu) kali perjalanan di Wilayah INDONESIA. (2) Pembebasan dari kewajiban memiliki Visa Diplomatik atau Visa Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan asas resiprokal yang dinyatakan dalam bentuk: a. perjanjian tertulis; atau b. dokumen tertulis lainnya. (3) Dalam rangka pembebasan dari kewajiban memiliki Visa Diplomatik atau Visa Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Orang Asing harus menunjukkan dokumen kepada pejabat imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi berupa: a. paspor diplomatik yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan untuk bebas Visa Diplomatik; atau b. paspor dinas yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan untuk bebas Visa Dinas. (4) Pembebasan dari kewajiban memiliki Visa Diplomatik dan Visa Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Orang Asing yang akan masuk ke Wilayah INDONESIA dalam rangka penempatan pada Perwakilan Negara Asing, Organisasi Internasional, kementerian atau lembaga dalam kerangka kerja sama teknik antara Pemerintah Republik INDONESIA dengan pemerintah negara lain atau Organisasi Internasional. (5) Menteri menyampaikan informasi secara elektronik dan/atau manual mengenai daftar negara yang memiliki perjanjian bebas Visa Diplomatik dan Visa Dinas kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Koreksi Anda