Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Visa Diplomatik dan Visa Dinas

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi gangguan atau situasi darurat yang menyebabkan permohonan Visa Diplomatik dan Visa Dinas tidak dapat diajukan secara elektronik, permohonan Visa Diplomatik dan Visa Dinas diajukan secara manual. (2) Permohonan secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan ke Perwakilan dengan cara: a. dikirimkan melalui jasa kurir; atau b. diserahkan secara langsung. (3) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengajuan permohonan Visa Diplomatik dan Visa Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 15 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengajuan permohonan Visa Diplomatik dan Visa Dinas secara manual.
Koreksi Anda