Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Visa Diplomatik dan Visa Dinas
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil verifikasi permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6), pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat pimpinan tinggi pratama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(3) memberikan otorisasi kepada Kepala Perwakilan untuk menerbitkan Visa Diplomatik atau Visa Dinas bagi pemohon.
(2) Berdasarkan otorisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pejabat yang Ditunjuk pada Perwakilan menyampaikan pemberitahuan secara elekronik kepada pemohon untuk menyampaikan paspor ke loket pelayanan konsuler Perwakilan.
(3) Penerbitan Visa Diplomatik dan Visa Dinas dilakukan dengan membubuhkan tanda tangan dan mencantumkan nama pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(3) pada Visa Diplomatik dan Visa Dinas.
(4) Otorisasi penerbitan Visa Diplomatik dan Visa Dinas disampaikan kepada Kepala Perwakilan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima Direktorat Konsuler secara lengkap.
(5) Dalam hal terdapat pertimbangan khusus, otorisasi penerbitan Visa Diplomatik dan Visa Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diterbitkan lebih dari 5 (lima) hari kerja.
Koreksi Anda
