Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Visa Diplomatik dan Visa Dinas

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Visa Diplomatik dan Visa Dinas melalui otorisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a diajukan dengan mengisi formulir permohonan dan mengunggah dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) pada laman resmi Kementerian. (3) Pejabat yang Ditunjuk pada Perwakilan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Jika dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pejabat yang Ditunjuk pada Perwakilan menyampaikan pemberitahuan secara elektronik kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan. (5) Jika dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pejabat yang Ditunjuk pada Perwakilan meneruskan permohonan ke Direktorat Konsuler melalui laman resmi Kementerian. (6) Pejabat yang Ditunjuk pada Direktorat Konsuler melakukan verifikasi kelengkapan dan kelayakan permohonan Visa Diplomatik dan Visa Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Koreksi Anda