Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Visa Diplomatik dan Visa Dinas

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Visa Diplomatik dan Visa Dinas diberikan berdasarkan permohonan yang diajukan kepada Kepala Perwakilan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara elektronik melalui sistem informasi pada Kementerian yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian, dengan melampirkan dokumen persyaratan. (3) Dalam hal sistem informasi untuk penerbitan Visa Diplomatik dan Visa Dinas Kementerian belum terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian, permohonan Visa Diplomatik dan Visa Dinas diproses melalui sistem informasi pada Kementerian.
Koreksi Anda