Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Visa Diplomatik dan Visa Dinas

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian Visa Diplomatik dan Visa Dinas melalui otorisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dilakukan jika: a. pemohon Visa Diplomatik merupakan pemegang paspor lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2); b. pemohon Visa Dinas merupakan pemegang paspor lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2); c. permohonan Visa Diplomatik dan Visa Dinas untuk beberapa kali perjalanan; atau d. pemohon Visa Diplomatik dan Visa Dinas akan ditempatkan pada: 1. Perwakilan Negara Asing; 2. Organisasi Internasional; atau 3. kementerian atau lembaga dalam kerangka kerja sama teknik antara Pemerintah Republik INDONESIA dengan pemerintah negara lain atau pada Organisasi Internasional berdasarkan perjanjian internasionaI.
Koreksi Anda