Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Visa Diplomatik dan Visa Dinas

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Visa Diplomatik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan Visa Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) merupakan kewenangan Menteri. (2) Pemberian Visa Diplomatik dan Visa Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. otorisasi; dan b. kuasa Kepala Perwakilan. (3) Pemberian Visa Diplomatik dan Visa Dinas melalui otorisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat didelegasikan oleh Menteri kepada pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama pada Direktorat Konsuler. (4) Pemberian Visa Diplomatik dan Visa Dinas melalui kuasa Kepala Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat didelegasikan oleh Menteri kepada Kepala Perwakilan.
Koreksi Anda