Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Visa Diplomatik dan Visa Dinas
Teks Saat Ini
(1) Visa Diplomatik untuk 1 (satu) kali perjalanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Visa Dinas untuk 1 (satu) kali perjalanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dapat diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di Wilayah INDONESIA untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diberikannya tanda masuk oleh petugas imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
(2) Visa Diplomatik untuk beberapa kali perjalanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Visa Dinas untuk beberapa kali perjalanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dapat diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di Wilayah INDONESIA untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setiap kunjungan, yang berlaku sejak tanggal diberikannya tanda masuk oleh petugas imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
(3) Visa Diplomatik dan Visa Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku sebagai Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas yang bersifat sementara.
Koreksi Anda
