Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penyelesaian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 29 berlaku secara mutatis mutandis terhadap kasus Kerugian Negara yang diketahui berdasarkan perhitungan ex officio.
(2) Dalam hal pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris bersedia secara sukarela mengganti Kerugian Negara berdasarkan perhitungan ex officio sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris menandatangani surat pernyataan bersedia mengganti Kerugian Negara sebagai pengganti SKTJM.
(3) Nilai Kerugian Negara yang dapat dibebankan kepada pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris terbatas pada kekayaan yang dikelola atau diperolehnya dari
Bendahara.
(4) Ketentuan mengenai format surat pernyataan bersedia mengganti Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam huruf G Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
