Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Bendahara di bawah pengampuan, berhalangan tetap, melarikan diri, atau meninggal dunia, pimpinan tinggi pratama/Kepala Perwakilan melakukan tindakan pengamanan dan perhitungan secara ex officio.
Koreksi Anda