Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Bendahara tidak memiliki harta kekayaan untuk dijual atau hasil penjualan diperkirakan tidak mencukupi untuk penggantian Kerugian Negara, Menteri melalui TPKN mengupayakan pemotongan penghasilan paling rendah sebesar 50% (lima puluh persen) setiap bulan sampai dengan lunas.
Koreksi Anda