Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal SKTJM tidak diperoleh atau Bendahara tidak dapat menjamin pengembalian Kerugian Negara, Menteri mengeluarkan SKPS dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak Bendahara tidak bersedia menandatangani SKTJM. (2) Menteri menyampaikan SKPS kepada BPK. (3) Ketentuan mengenai format SKPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam huruf F Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda