Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Bendahara telah mengganti Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), Menteri memerintahkan kepada TPKN untuk mengeluarkan kasus Kerugian Negara dari daftar Kerugian Negara berdasarkan surat rekomendasi dari BPK.
Koreksi Anda