Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) TPKN melaporkan hasil penyelesaian Kerugian Negara melalui SKTJM kepada Menteri. (2) Menteri memberitahukan hasil penyelesaian Kerugian Negara melalui SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada BPK paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak menerima laporan TPKN.
Koreksi Anda