Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) TPKN harus menyelesaikan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak memperoleh penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b. (2) TPKN menyampaikan laporan hasil verifikasi Kerugian Negara kepada Menteri. (3) Menteri menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada BPK paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak diterima dari TPKN dengan dilengkapi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
Koreksi Anda