Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri membentuk TPKN. (2) TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Sekretaris Jenderal sebagai ketua; b. Inspektur Jenderal sebagai wakil ketua; c. Kepala Biro Keuangan sebagai sekretaris; d. pimpinan tinggi pratama dari unit kerja di bidang pengawasan, keuangan, kepegawaian, hukum, umum dan bidang terkait lainnya sebagai anggota; dan e. sekretariat. (3) Pembentukan TPKN ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda