Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Surat Keputusan Pencatatan yang diterbitkan oleh BPK dalam hal: a. Bendahara melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya, serta tidak memiliki keluarga; atau b. Bendahara meninggal dunia dan ahli waris tidak diketahui keberadaannya, Menteri memerintahkan TPKN untuk menindaklanjuti Surat Keputusan Pencatatan. (2) TPKN mencatat Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam daftar Kerugian Negara.
Koreksi Anda