Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal kewajiban Bendahara untuk mengganti Kerugian Negara dilakukan pihak lain, pelaksanaannya sesuai dengan mekanisme penggantian Kerugian Negara oleh pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris.
Koreksi Anda