Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam hal kewajiban Bendahara untuk mengganti Kerugian Negara dilakukan pihak lain, pelaksanaannya sesuai dengan mekanisme penggantian Kerugian Negara oleh pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris.
Koreksi Anda
