Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Informasi tentang Kerugian Negara dapat diketahui dari hasil: a. pemeriksaan BPK; b. pengawasan oleh aparat pengawasan internal pemerintah Kementerian; c. pengawasan dan/atau pemberitahuan atasan langsung Bendahara; dan/atau d. perhitungan ex-officio. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai dasar bagi pimpinan tinggi pratama/Kepala Perwakilan dalam melakukan tahapan tata cara penyelesaian ganti Kerugian Negara terhadap Bendahara di lingkungan Kementerian dan Perwakilan.
Koreksi Anda