Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Izin Tinggal Diplomatik adalah izin yang diberikan oleh Pejabat yang Ditunjuk kepada Orang Asing untuk berada di Wilayah INDONESIA guna melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik.
2. Izin Tinggal Dinas adalah izin yang diberikan oleh Pejabat yang Ditunjuk kepada Orang Asing untuk berada di Wilayah INDONESIA guna melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik.
3. Tanda Masuk adalah tanda tertentu berupa cap yang dibubuhkan pada dokumen perjalanan Orang Asing, baik manual maupun elektronik, yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi sebagai tanda bahwa yang bersangkutan masuk Wilayah INDONESIA.
4. Visa Diplomatik adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik INDONESIA atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik INDONESIA yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah INDONESIA dan menjadi dasar untuk pemberian izin tinggal guna melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik.
5. Visa Dinas adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik INDONESIA atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah
yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah INDONESIA dan menjadi dasar untuk pemberian izin tinggal guna melaksanakan tugas
resmi yang tidak bersifat diplomatik.
6. Wilayah Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Wilayah INDONESIA adalah seluruh Wilayah INDONESIA serta zona tertentu yang ditetapkan berdasarkan UNDANG-UNDANG.
7. Perwakilan Republik INDONESIA adalah Kedutaan Besar Republik INDONESIA, Konsulat Jenderal Republik INDONESIA dan Konsulat Republik INDONESIA.
8. Kepala Perwakilan Republik INDONESIA adalah Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Konsul Jenderal dan Konsul Republik INDONESIA.
9. Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar Wilayah INDONESIA.
10. Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara INDONESIA.
11. Pejabat yang Ditunjuk adalah Pejabat Direktorat Konsuler Kementerian Luar Negeri Republik INDONESIA yang spesimen paraf dan tanda tangannya telah disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan guna menandatangani dan melegalisasi dokumen kekonsuleran.
12. Pejabat Imigrasi adalah pegawai yang telah melalui pendidikan khusus keimigrasian dan memiliki keahlian teknis keimigrasian serta memiliki wewenang untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
13. Perwakilan Negara Asing adalah perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler dari negara asing yang diakreditasikan untuk INDONESIA dan berkedudukan di Wilayah INDONESIA.
14. Organisasi Internasional adalah organisasi antarpemerintah yang diakreditasikan untuk INDONESIA dan berkedudukan di INDONESIA.
15. Penangkalan adalah larangan terhadap Orang Asing untuk masuk Wilayah INDONESIA berdasarkan alasan keimigrasian.
16. Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian adalah sistem teknologi informasi dan komunikasi yang digunakan untuk mengumpulkan, mengolah dan menyajikan informasi guna mendukung operasional, manajemen, dan pengambilan keputusan dalam melaksanakan fungsi keimigrasian.
17. Menteri adalah Menteri Luar Negeri.
18. Direktorat Konsuler adalah satuan kerja pada Kementerian Luar Negeri yang memiliki tugas dan fungsi menyelenggarakan pelayanan kekonsuleran.
Izin Tinggal Diplomatik diberikan kepada Orang Asing pemegang Visa Diplomatik untuk berada di Wilayah INDONESIA guna:
a. melakukan kunjungan; atau
b. bertempat tinggal.
(1) Tanda Masuk bagi Orang Asing pemegang Visa Diplomatik yang melakukan kunjungan singkat di Wilayah INDONESIA berlaku juga sebagai Izin Tinggal Diplomatik.
(2) Tanda Masuk bagi Orang Asing pemegang Visa Diplomatik dengan maksud bertempat tinggal di Wilayah INDONESIA berlaku juga sebagai Izin Tinggal Diplomatik yang bersifat sementara untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari.
Pasal 4
(1) Izin Tinggal Diplomatik untuk melakukan kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a mulai berlaku sejak diberikannya Tanda Masuk oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
(2) Tanda Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada Orang Asing pemegang:
a. paspor diplomatik atau paspor lain yang sah dan masih berlaku; dan
b. visa diplomatik dengan indeks 10-2, 10-3, 10-5, atau 10-M yang sah dan masih berlaku.
Pasal 5
(1) Izin Tinggal Diplomatik untuk kunjungan diberikan untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diberikannya Tanda Masuk.
(2) Izin Tinggal Diplomatik untuk kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(3) Perpanjangan Izin Tinggal Diplomatik untuk kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempertimbangkan asas timbal balik.
Pasal 6
Pasal 7
(1) Izin Tinggal Diplomatik untuk kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a juga dapat diberikan kepada Orang Asing pemegang paspor diplomatik dari negara yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa Diplomatik berdasarkan perjanjian internasional dengan memperhatikan asas timbal balik.
(2) Izin Tinggal Diplomatik untuk kunjungan bagi Orang Asing yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa Diplomatik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diberikannya Tanda Masuk.
Pasal 8
(1) Permohonan Izin Tinggal Diplomatik untuk bertempat tinggal diajukan kepada Menteri atau Pejabat yang Ditunjuk.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diberikannya Tanda Masuk yang berlaku sebagai Izin Tinggal Diplomatik yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
Pasal 9
Pasal 10
(1) Anggota keluarga yang mengikuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b meliputi suami atau istri dan anak-anak yang sah yang berusia paling tinggi 25
(dua puluh lima) tahun, belum kawin, belum bekerja, dan menjadi tanggungan, serta mengikuti Orang Asing pemegang Izin Tinggal Diplomatik untuk bertempat tinggal.
(2) Berdasarkan alasan khusus dan atas dasar timbal balik, Izin Tinggal Diplomatik untuk bertempat tinggal dapat diberikan kepada anak-anak yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah berusia lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun.
(3) Alasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. kesehatan fisik dan/atau mental; atau
b. kultur.
Pasal 11
(1) Pejabat yang Ditunjuk melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1).
(2) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) tidak lengkap, pemohon menerima notifikasi secara elektronik untuk melengkapi persyaratan.
(3) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) terpenuhi, pemohon menerima notifikasi secara elektronik.
(4) Pemohon atau yang mewakili menyampaikan tanda bukti notifikasi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan dokumen asli persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) melalui tempat pelayanan Direktorat Konsuler pada hari kerja.
Pasal 12
(1) Menteri atau Pejabat yang Ditunjuk menerbitkan Izin Tinggal Diplomatik untuk bertempat tinggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya kelengkapan
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(2).
(2) Penerbitan Izin Tinggal Diplomatik untuk bertempat tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempertimbangkan asas timbal balik.
Pasal 13
(1) Izin Tinggal Diplomatik untuk bertempat tinggal di Wilayah INDONESIA diberikan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal penerbitan.
(2) Izin Tinggal Diplomatik untuk bertempat tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun untuk setiap kali perpanjangan.
(3) Izin Tinggal Diplomatik untuk bertempat tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) juga berlaku sebagai izin keluar masuk beberapa kali perjalanan.
Pasal 14
(1) Permohonan perpanjangan Izin Tinggal Diplomatik untuk bertempat tinggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) diajukan kepada Menteri atau Pejabat yang Ditunjuk.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan dalam kurun waktu 60 (enam puluh) hari kalender sebelum berakhirnya Izin Tinggal Diplomatik untuk bertempat tinggal.
(3) Dalam hal pemohon merupakan pemegang Izin Tinggal Diplomatik yang bekerja pada Organisasi Internasional atau kerja sama teknik, perpanjangan Izin Tinggal Diplomatik untuk bertempat tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan dalam kurun waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender sebelum berakhirnya Izin Tinggal Diplomatik untuk bertempat tinggal.
Pasal 15
(1) Tata cara permohonan perpanjangan Izin Tinggal Diplomatik untuk bertempat tinggal berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
(2) Persyaratan perpanjangan Izin Tinggal Diplomatik untuk bertempat tinggal berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c.
(3) Proses penerbitan perpanjangan Izin Tinggal Diplomatik untuk bertempat tinggal berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12.
Pasal 23
(1) Perpanjangan Izin Tinggal Diplomatik untuk kunjungan berbentuk stiker yang dilekatkan pada paspor Orang Asing.
(2) Izin Tinggal Diplomatik untuk bertempat tinggal dan perpanjangannya berbentuk stiker yang dilekatkan pada paspor Orang Asing.
Pasal 24
(1) Stiker Izin Tinggal Diplomatik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Stiker Izin Tinggal Diplomatik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi tentang:
a. nama pemohon;
b. nomor paspor pemohon;
c. nomor agenda;
d. foto pemohon;
e. nama Perwakilan Negara Asing atau Organisasi Internasional pemohon;
f. jenis izin tinggal;
g. masa berlaku izin tinggal;
h. tanda tangan Pejabat yang Ditunjuk; dan
i. stempel Kementerian Luar Negeri Republik INDONESIA.
Izin Tinggal Diplomatik diberikan kepada Orang Asing pemegang Visa Diplomatik untuk berada di Wilayah INDONESIA guna:
a. melakukan kunjungan; atau
b. bertempat tinggal.
(1) Tanda Masuk bagi Orang Asing pemegang Visa Diplomatik yang melakukan kunjungan singkat di Wilayah INDONESIA berlaku juga sebagai Izin Tinggal Diplomatik.
(2) Tanda Masuk bagi Orang Asing pemegang Visa Diplomatik dengan maksud bertempat tinggal di Wilayah INDONESIA berlaku juga sebagai Izin Tinggal Diplomatik yang bersifat sementara untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari.
(1) Izin Tinggal Diplomatik untuk melakukan kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a mulai berlaku sejak diberikannya Tanda Masuk oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
(2) Tanda Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada Orang Asing pemegang:
a. paspor diplomatik atau paspor lain yang sah dan masih berlaku; dan
b. visa diplomatik dengan indeks 10-2, 10-3, 10-5, atau 10-M yang sah dan masih berlaku.
Pasal 5
(1) Izin Tinggal Diplomatik untuk kunjungan diberikan untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diberikannya Tanda Masuk.
(2) Izin Tinggal Diplomatik untuk kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(3) Perpanjangan Izin Tinggal Diplomatik untuk kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempertimbangkan asas timbal balik.
Pasal 6
Pasal 7
(1) Izin Tinggal Diplomatik untuk kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a juga dapat diberikan kepada Orang Asing pemegang paspor diplomatik dari negara yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa Diplomatik berdasarkan perjanjian internasional dengan memperhatikan asas timbal balik.
(2) Izin Tinggal Diplomatik untuk kunjungan bagi Orang Asing yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa Diplomatik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diberikannya Tanda Masuk.
(1) Permohonan Izin Tinggal Diplomatik untuk bertempat tinggal diajukan kepada Menteri atau Pejabat yang Ditunjuk.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diberikannya Tanda Masuk yang berlaku sebagai Izin Tinggal Diplomatik yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(1) Permohonan Izin Tinggal Diplomatik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) diajukan secara elektronik dengan cara:
a. mengisi formulir permohonan Izin Tinggal Diplomatik; dan
b. mengunggah persyaratan pada laman resmi Kementerian Luar Negeri.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. paspor diplomatik atau paspor lain yang sah dan masih berlaku paling singkat 12 (dua belas) bulan;
b. nota diplomatik dari Perwakilan Negara Asing atau Organisasi Internasional di INDONESIA berisi permohonan Izin Tinggal Diplomatik untuk bertempat tinggal dan keterangan mengenai penugasan yang bersangkutan dan anggota keluarga yang mengikuti;
c. pasfoto berwarna;
d. dalam hal pemohon menggantikan pejabat pada Perwakilan Negara Asing atau Organisasi Internasional di INDONESIA, permohonan disertai tanda terima pengembalian kartu identitas pejabat
yang digantikan, yang diterbitkan Kementerian Luar Negeri;
e. dalam hal pemohon menduduki jabatan sebagai Duta Besar di INDONESIA, permohonan disertai Surat Persetujuan (Agrément) dari Pemerintah Republik INDONESIA; dan
f. dalam hal pemohon menduduki jabatan sebagai Konsul Jenderal, Atase Militer atau mengisi posisi baru pada Perwakilan Negara Asing atau Organisasi Internasional di INDONESIA, permohonan disertai surat persetujuan dari Pemerintah Republik INDONESIA.
(3) Paspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus memuat:
a. Visa Diplomatik dengan indeks visa 10-1 atau 10-4, yang diterbitkan oleh Perwakilan Republik INDONESIA berdasarkan persetujuan Menteri; dan
b. stempel Tanda Masuk yang diterakan oleh Pejabat Imigrasi.
(4) Pasfoto berwarna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus memenuhi kriteria:
a. foto terbaru dalam 3 (tiga) bulan terakhir;
b. berukuran 4x6 cm (empat kali enam sentimeter) dengan tampilan wajah skala 80% (delapan puluh persen);
c. berlatar belakang warna putih;
d. wajah menghadap lurus ke depan;
e. tidak memperlihatkan gigi;
f. berpakaian resmi tidak berwarna putih;
g. tidak menggunakan kacamata; dan
h. bagi yang berhijab, tidak mengenakan hijab berwarna putih.
Pasal 10
(1) Anggota keluarga yang mengikuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b meliputi suami atau istri dan anak-anak yang sah yang berusia paling tinggi 25
(dua puluh lima) tahun, belum kawin, belum bekerja, dan menjadi tanggungan, serta mengikuti Orang Asing pemegang Izin Tinggal Diplomatik untuk bertempat tinggal.
(2) Berdasarkan alasan khusus dan atas dasar timbal balik, Izin Tinggal Diplomatik untuk bertempat tinggal dapat diberikan kepada anak-anak yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah berusia lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun.
(3) Alasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. kesehatan fisik dan/atau mental; atau
b. kultur.
Pasal 11
(1) Pejabat yang Ditunjuk melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1).
(2) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) tidak lengkap, pemohon menerima notifikasi secara elektronik untuk melengkapi persyaratan.
(3) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) terpenuhi, pemohon menerima notifikasi secara elektronik.
(4) Pemohon atau yang mewakili menyampaikan tanda bukti notifikasi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan dokumen asli persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) melalui tempat pelayanan Direktorat Konsuler pada hari kerja.
Pasal 12
(1) Menteri atau Pejabat yang Ditunjuk menerbitkan Izin Tinggal Diplomatik untuk bertempat tinggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya kelengkapan
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(2).
(2) Penerbitan Izin Tinggal Diplomatik untuk bertempat tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempertimbangkan asas timbal balik.
Pasal 13
(1) Izin Tinggal Diplomatik untuk bertempat tinggal di Wilayah INDONESIA diberikan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal penerbitan.
(2) Izin Tinggal Diplomatik untuk bertempat tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun untuk setiap kali perpanjangan.
(3) Izin Tinggal Diplomatik untuk bertempat tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) juga berlaku sebagai izin keluar masuk beberapa kali perjalanan.
Pasal 14
(1) Permohonan perpanjangan Izin Tinggal Diplomatik untuk bertempat tinggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) diajukan kepada Menteri atau Pejabat yang Ditunjuk.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan dalam kurun waktu 60 (enam puluh) hari kalender sebelum berakhirnya Izin Tinggal Diplomatik untuk bertempat tinggal.
(3) Dalam hal pemohon merupakan pemegang Izin Tinggal Diplomatik yang bekerja pada Organisasi Internasional atau kerja sama teknik, perpanjangan Izin Tinggal Diplomatik untuk bertempat tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan dalam kurun waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender sebelum berakhirnya Izin Tinggal Diplomatik untuk bertempat tinggal.
Pasal 15
(1) Tata cara permohonan perpanjangan Izin Tinggal Diplomatik untuk bertempat tinggal berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
(2) Persyaratan perpanjangan Izin Tinggal Diplomatik untuk bertempat tinggal berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c.
(3) Proses penerbitan perpanjangan Izin Tinggal Diplomatik untuk bertempat tinggal berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12.
BAB Keempat
Penolakan, Pengakhiran, dan Pembatalan Izin Tinggal Diplomatik
(1) Penolakan pemberian atau perpanjangan Izin Tinggal Diplomatik dilakukan dalam hal Orang Asing:
a. tercantum dalam daftar Penangkalan;
b. dokumen perjalanannya diduga palsu;
c. menderita gangguan jiwa atau penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum atau diduga melakukan perbuatan yang melanggar norma kesusilaan yang berlaku di INDONESIA;
d. memberi keterangan yang tidak benar dalam memperoleh Visa Diplomatik;
e. indeks Visa Diplomatik tidak sesuai;
f. diduga terlibat dalam kejahatan internasional dan kejahatan transnasional terorganisasi;
g. menunjukkan perilaku yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum;
h. termasuk dalam daftar pencarian orang dari suatu negara asing;
i. diduga terlibat dalam kegiatan makar terhadap pemerintahan Republik INDONESIA; atau
j. diduga terlibat kegiatan politik yang merugikan negara.
(2) Alasan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak wajib diberitahukan kepada Orang Asing sebagai pemohon.
(3) Dalam hal permohonan pemberian atau perpanjangan Izin Tinggal Diplomatik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditolak, pemohon wajib meninggalkan wilayah INDONESIA.
(4) Dalam hal permohonan pemberian atau perpanjangan Izin Tinggal Diplomatik ditolak dan pemohon wajib meninggalkan Wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Kementerian Luar Negeri dapat berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(1) Penolakan pemberian atau perpanjangan Izin Tinggal Diplomatik dilakukan dalam hal Orang Asing:
a. tercantum dalam daftar Penangkalan;
b. dokumen perjalanannya diduga palsu;
c. menderita gangguan jiwa atau penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum atau diduga melakukan perbuatan yang melanggar norma kesusilaan yang berlaku di INDONESIA;
d. memberi keterangan yang tidak benar dalam memperoleh Visa Diplomatik;
e. indeks Visa Diplomatik tidak sesuai;
f. diduga terlibat dalam kejahatan internasional dan kejahatan transnasional terorganisasi;
g. menunjukkan perilaku yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum;
h. termasuk dalam daftar pencarian orang dari suatu negara asing;
i. diduga terlibat dalam kegiatan makar terhadap pemerintahan Republik INDONESIA; atau
j. diduga terlibat kegiatan politik yang merugikan negara.
(2) Alasan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak wajib diberitahukan kepada Orang Asing sebagai pemohon.
(3) Dalam hal permohonan pemberian atau perpanjangan Izin Tinggal Diplomatik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditolak, pemohon wajib meninggalkan wilayah INDONESIA.
(4) Dalam hal permohonan pemberian atau perpanjangan Izin Tinggal Diplomatik ditolak dan pemohon wajib meninggalkan Wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Kementerian Luar Negeri dapat berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Pasal 17
Izin Tinggal Diplomatik untuk kunjungan berakhir dengan alasan:
a. pemegang izin meninggalkan Wilayah INDONESIA;
b. masa berlaku izin telah habis;
c. pembatalan izin oleh Menteri atau Pejabat yang Ditunjuk;
d. deportasi; atau
e. pemegang izin meninggal dunia.
Pasal 18
(1) Izin Tinggal Diplomatik untuk bertempat tinggal berakhir dengan alasan:
a. masa penugasan pemegang Izin Tinggal Diplomatik di INDONESIA berakhir melalui pemberitahuan resmi
dari Perwakilan Negara Asing atau Organisasi Internasional;
b. deportasi; atau
c. persona non grata.
(2) Izin Tinggal Diplomatik untuk bertempat tinggal bagi anggota keluarga yang mengikuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 berakhir mengikuti pemegang Izin Tinggal Diplomatik untuk bertempat tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 19
(1) Orang Asing yang akan berakhir Izin Tinggal Diplomatik untuk bertempat tinggal dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a mengajukan exit permit only kepada Menteri atau Pejabat yang Ditunjuk.
(2) Permohonan exit permit only sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara elektronik dengan:
a. mengisi formulir permohonan exit permit only; dan
b. mengunggah persyaratan pada laman resmi Kementerian Luar Negeri.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. paspor diplomatik atau paspor lain yang sah dan masih berlaku;
b. nota diplomatik dari Perwakilan Negara Asing atau Organisasi Internasional di INDONESIA berisi permohonan exit permit only;
c. surat rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang kesekretariatan negara bagi pemohon yang bertugas di Organisasi Internasional;
d. pasfoto berwarna dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4); dan
e. tiket keberangkatan dari INDONESIA.
Pasal 20
(1) Pejabat yang Ditunjuk melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(2).
(2) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) tidak lengkap, pemohon menerima notifikasi secara elektronik untuk melengkapi persyaratan.
(3) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) terpenuhi, pemohon menerima notifikasi secara elektronik.
(4) Pemohon atau yang mewakili menyampaikan tanda bukti notifikasi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan dokumen asli persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) melalui tempat pelayanan Direktorat Konsuler pada hari kerja.
(5) Pejabat yang Ditunjuk menerbitkan dan melekatkan stiker exit permit only pada paspor pemohon dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak dokumen kelengkapan persyaratan diterima.
(6) Stiker exit permit only sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 21
Paspor lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, Pasal 6 ayat (4) huruf a, Pasal 9 ayat (2) huruf a, dan Pasal 19 ayat (3) huruf a meliputi tapi tidak terbatas pada paspor dinas, paspor biasa dan laissez-passer.
Izin Tinggal Diplomatik untuk kunjungan berakhir dengan alasan:
a. pemegang izin meninggalkan Wilayah INDONESIA;
b. masa berlaku izin telah habis;
c. pembatalan izin oleh Menteri atau Pejabat yang Ditunjuk;
d. deportasi; atau
e. pemegang izin meninggal dunia.
(1) Izin Tinggal Diplomatik untuk bertempat tinggal berakhir dengan alasan:
a. masa penugasan pemegang Izin Tinggal Diplomatik di INDONESIA berakhir melalui pemberitahuan resmi
dari Perwakilan Negara Asing atau Organisasi Internasional;
b. deportasi; atau
c. persona non grata.
(2) Izin Tinggal Diplomatik untuk bertempat tinggal bagi anggota keluarga yang mengikuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 berakhir mengikuti pemegang Izin Tinggal Diplomatik untuk bertempat tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 19
(1) Orang Asing yang akan berakhir Izin Tinggal Diplomatik untuk bertempat tinggal dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a mengajukan exit permit only kepada Menteri atau Pejabat yang Ditunjuk.
(2) Permohonan exit permit only sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara elektronik dengan:
a. mengisi formulir permohonan exit permit only; dan
b. mengunggah persyaratan pada laman resmi Kementerian Luar Negeri.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. paspor diplomatik atau paspor lain yang sah dan masih berlaku;
b. nota diplomatik dari Perwakilan Negara Asing atau Organisasi Internasional di INDONESIA berisi permohonan exit permit only;
c. surat rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang kesekretariatan negara bagi pemohon yang bertugas di Organisasi Internasional;
d. pasfoto berwarna dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4); dan
e. tiket keberangkatan dari INDONESIA.
Pasal 20
(1) Pejabat yang Ditunjuk melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(2).
(2) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) tidak lengkap, pemohon menerima notifikasi secara elektronik untuk melengkapi persyaratan.
(3) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) terpenuhi, pemohon menerima notifikasi secara elektronik.
(4) Pemohon atau yang mewakili menyampaikan tanda bukti notifikasi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan dokumen asli persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) melalui tempat pelayanan Direktorat Konsuler pada hari kerja.
(5) Pejabat yang Ditunjuk menerbitkan dan melekatkan stiker exit permit only pada paspor pemohon dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak dokumen kelengkapan persyaratan diterima.
(6) Stiker exit permit only sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 21
Paspor lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, Pasal 6 ayat (4) huruf a, Pasal 9 ayat (2) huruf a, dan Pasal 19 ayat (3) huruf a meliputi tapi tidak terbatas pada paspor dinas, paspor biasa dan laissez-passer.
Pasal 22
(1) Menteri atau Pejabat yang Ditunjuk dapat membatalkan Izin Tinggal Diplomatik dalam hal Orang Asing:
a. terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang - undangan;
b. melakukan kegiatan yang membahayakan atau patut diduga akan membahayakan bagi keamanan dan ketertiban umum; atau
c. melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Menteri atau Pejabat yang Ditunjuk menyampaikan pembatalan Izin Tinggal Diplomatik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Orang Asing melalui Perwakilan Negara Asing atau Organisasi Internasional.
(3) Pembatalan Izin Tinggal Diplomatik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan cara memberikan keterangan batal pada lembar Izin Tinggal Diplomatik dan/atau dicatat dalam database Izin Tinggal Diplomatik.
(4) Pejabat yang Ditunjuk melaporkan pembatalan Izin Tinggal Diplomatik kepada Menteri dengan tembusan kepada menteri yang menangani urusan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(1) Menteri atau Pejabat yang Ditunjuk dapat membatalkan Izin Tinggal Diplomatik dalam hal Orang Asing:
a. terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang - undangan;
b. melakukan kegiatan yang membahayakan atau patut diduga akan membahayakan bagi keamanan dan ketertiban umum; atau
c. melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Menteri atau Pejabat yang Ditunjuk menyampaikan pembatalan Izin Tinggal Diplomatik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Orang Asing melalui Perwakilan Negara Asing atau Organisasi Internasional.
(3) Pembatalan Izin Tinggal Diplomatik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan cara memberikan keterangan batal pada lembar Izin Tinggal Diplomatik dan/atau dicatat dalam database Izin Tinggal Diplomatik.
(4) Pejabat yang Ditunjuk melaporkan pembatalan Izin Tinggal Diplomatik kepada Menteri dengan tembusan kepada menteri yang menangani urusan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(1) Perpanjangan Izin Tinggal Diplomatik untuk kunjungan berbentuk stiker yang dilekatkan pada paspor Orang Asing.
(2) Izin Tinggal Diplomatik untuk bertempat tinggal dan perpanjangannya berbentuk stiker yang dilekatkan pada paspor Orang Asing.
(1) Stiker Izin Tinggal Diplomatik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Stiker Izin Tinggal Diplomatik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi tentang:
a. nama pemohon;
b. nomor paspor pemohon;
c. nomor agenda;
d. foto pemohon;
e. nama Perwakilan Negara Asing atau Organisasi Internasional pemohon;
f. jenis izin tinggal;
g. masa berlaku izin tinggal;
h. tanda tangan Pejabat yang Ditunjuk; dan
i. stempel Kementerian Luar Negeri Republik INDONESIA.
Izin Tinggal Dinas diberikan kepada Orang Asing pemegang Visa Dinas untuk berada di Wilayah INDONESIA guna:
a. melakukan kunjungan; atau
b. bertempat tinggal.
(1) Tanda Masuk bagi Orang Asing pemegang Visa Dinas yang melakukan kunjungan singkat di Wilayah INDONESIA berlaku juga sebagai Izin Tinggal Dinas.
(2) Tanda Masuk bagi Orang Asing pemegang Visa Dinas dengan maksud bertempat tinggal di Wilayah INDONESIA berlaku juga sebagai Izin Tinggal Dinas yang bersifat sementara untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari.
Pasal 27
(1) Izin Tinggal Dinas untuk melakukan kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a mulai berlaku sejak diberikannya Tanda Masuk oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
(2) Tanda Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada Orang Asing pemegang:
a. paspor dinas atau paspor lain yang sah dan masih berlaku; dan
b. visa dinas dengan indeks 20-2, 20-3, 20-5, atau 20- M yang sah dan masih berlaku.
Pasal 28
(1) Izin Tinggal Dinas untuk kunjungan diberikan untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diberikannya Tanda Masuk.
(2) Izin Tinggal Dinas untuk kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(3) Perpanjangan Izin Tinggal Dinas untuk kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempertimbangkan asas timbal balik.
Pasal 29
Pasal 30
(1) Izin Tinggal Dinas untuk kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a juga dapat diberikan kepada Orang Asing pemegang paspor dinas dari negara yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa Dinas berdasarkan perjanjian internasional dengan memperhatikan asas timbal balik.
(2) Izin Tinggal Dinas untuk kunjungan bagi Orang Asing yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diberikannya Tanda Masuk.
Pasal 31
(1) Permohonan Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal diajukan kepada Menteri atau Pejabat yang Ditunjuk.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diberikannya Tanda Masuk yang berlaku sebagai Izin Tinggal Dinas yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2).
Pasal 32
(1) Permohonan Izin Tinggal Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) diajukan secara elektronik dengan cara:
a. mengisi formulir permohonan Izin Tinggal Dinas;
dan
b. mengunggah persyaratan pada laman resmi Kementerian Luar Negeri.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. paspor dinas atau paspor lain yang sah dan masih berlaku paling singkat 12 (dua belas) bulan;
b. nota diplomatik dari Perwakilan Negara Asing atau Organisasi Internasional di INDONESIA berisi permohonan Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal dan keterangan mengenai penugasan yang bersangkutan dan anggota keluarga yang mengikuti;
c. pasfoto berwarna;
d. dalam hal pemohon menggantikan pejabat pada Perwakilan Negara Asing atau Organisasi Internasional di INDONESIA, permohonan disertai tanda terima pengembalian kartu identitas pejabat yang digantikan, yang diterbitkan Kementerian Luar Negeri; dan
e. dalam hal pemohon mengisi posisi baru pada Perwakilan Negara Asing atau Organisasi Internasional di INDONESIA, permohonan disertai surat persetujuan dari Pemerintah Republik INDONESIA.
(3) Paspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus memuat:
a. Visa Dinas dengan indeks visa 20-1 atau 20-4 yang diterbitkan oleh Perwakilan Republik INDONESIA berdasarkan persetujuan Menteri; dan
b. stempel Tanda Masuk yang diterakan oleh Pejabat Imigrasi.
(4) Pasfoto berwarna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus memenuhi kriteria:
a. foto terbaru dalam 3 (tiga) bulan terakhir;
b. berukuran 4x6 cm (empat kali enam sentimeter) dengan tampilan wajah skala 80% (delapan puluh persen);
c. berlatar belakang warna putih;
d. wajah menghadap lurus ke depan;
e. tidak memperlihatkan gigi;
f. berpakaian resmi tidak berwarna putih;
g. tidak menggunakan kacamata; dan
h. bagi yang berhijab, tidak mengenakan hijab berwarna putih.
Pasal 33
(1) Anggota keluarga yang mengikuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf b meliputi suami atau istri dan anak-anak yang sah yang berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun, belum kawin, belum bekerja, dan menjadi tanggungan, serta mengikuti Orang Asing pemegang Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal.
(2) Berdasarkan alasan khusus dan atas dasar timbal balik, Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal dapat diberikan kepada anak-anak yang sah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang telah berusia lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun.
(3) Alasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. kesehatan fisik dan/atau mental; atau
b. kultur.
Pasal 34
(1) Pejabat yang Ditunjuk melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat
(1).
(2) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) tidak lengkap, pemohon menerima notifikasi secara elektronik untuk melengkapi persyaratan.
(3) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) terpenuhi, pemohon menerima tanda bukti notifikasi elektronik.
(4) Pemohon atau yang mewakili menyampaikan tanda bukti notifikasi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan dokumen asli persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) melalui tempat pelayanan Direktorat Konsuler pada hari kerja.
Pasal 35
(1) Menteri atau Pejabat yang Ditunjuk menerbitkan Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat
(2).
(2) Penerbitan Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan asas timbal balik.
Pasal 36
(1) Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal di Wilayah INDONESIA diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal penerbitan.
(2) Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun untuk setiap kali perpanjangan.
(3) Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) juga berlaku sebagai izin keluar masuk beberapa kali perjalanan.
Pasal 37
(1) Permohonan perpanjangan Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) diajukan kepada Menteri atau Pejabat yang Ditunjuk.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan dalam waktu 60 (enam puluh) hari kalender sebelum berakhirnya Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal.
(3) Dalam hal pemohon merupakan pemegang Izin Tinggal Dinas yang bekerja pada Organisasi Internasional atau kerja sama teknik, perpanjangan Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender sebelum berakhirnya Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal.
Pasal 38
(1) Tata cara permohonan perpanjangan Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1).
(2) Persyaratan perpanjangan Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c.
(3) Proses penerbitan perpanjangan Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35.
Pasal 46
(1) Perpanjangan Izin Tinggal Dinas untuk kunjungan berbentuk stiker yang dilekatkan pada paspor Orang Asing.
(2) Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal dan perpanjangannya berbentuk stiker yang dilekatkan pada paspor Orang Asing.
Pasal 47
(1) Stiker Izin Tinggal Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Stiker Izin Tinggal Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi tentang:
a. nama pemohon;
b. nomor paspor pemohon;
c. nomor agenda;
d. foto pemohon;
e. nama Perwakilan Negara Asing atau Organisasi Internasional pemohon;
f. jenis izin tinggal;
g. masa berlaku izin tinggal;
h. tanda tangan Pejabat yang Ditunjuk; dan
i. stempel Kementerian Luar Negeri Republik INDONESIA.
Izin Tinggal Dinas diberikan kepada Orang Asing pemegang Visa Dinas untuk berada di Wilayah INDONESIA guna:
a. melakukan kunjungan; atau
b. bertempat tinggal.
(1) Tanda Masuk bagi Orang Asing pemegang Visa Dinas yang melakukan kunjungan singkat di Wilayah INDONESIA berlaku juga sebagai Izin Tinggal Dinas.
(2) Tanda Masuk bagi Orang Asing pemegang Visa Dinas dengan maksud bertempat tinggal di Wilayah INDONESIA berlaku juga sebagai Izin Tinggal Dinas yang bersifat sementara untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari.
(1) Izin Tinggal Dinas untuk melakukan kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a mulai berlaku sejak diberikannya Tanda Masuk oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
(2) Tanda Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada Orang Asing pemegang:
a. paspor dinas atau paspor lain yang sah dan masih berlaku; dan
b. visa dinas dengan indeks 20-2, 20-3, 20-5, atau 20- M yang sah dan masih berlaku.
Pasal 28
(1) Izin Tinggal Dinas untuk kunjungan diberikan untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diberikannya Tanda Masuk.
(2) Izin Tinggal Dinas untuk kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(3) Perpanjangan Izin Tinggal Dinas untuk kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempertimbangkan asas timbal balik.
Pasal 29
Pasal 30
(1) Izin Tinggal Dinas untuk kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a juga dapat diberikan kepada Orang Asing pemegang paspor dinas dari negara yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa Dinas berdasarkan perjanjian internasional dengan memperhatikan asas timbal balik.
(2) Izin Tinggal Dinas untuk kunjungan bagi Orang Asing yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diberikannya Tanda Masuk.
(1) Permohonan Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal diajukan kepada Menteri atau Pejabat yang Ditunjuk.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diberikannya Tanda Masuk yang berlaku sebagai Izin Tinggal Dinas yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2).
(1) Permohonan Izin Tinggal Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) diajukan secara elektronik dengan cara:
a. mengisi formulir permohonan Izin Tinggal Dinas;
dan
b. mengunggah persyaratan pada laman resmi Kementerian Luar Negeri.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. paspor dinas atau paspor lain yang sah dan masih berlaku paling singkat 12 (dua belas) bulan;
b. nota diplomatik dari Perwakilan Negara Asing atau Organisasi Internasional di INDONESIA berisi permohonan Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal dan keterangan mengenai penugasan yang bersangkutan dan anggota keluarga yang mengikuti;
c. pasfoto berwarna;
d. dalam hal pemohon menggantikan pejabat pada Perwakilan Negara Asing atau Organisasi Internasional di INDONESIA, permohonan disertai tanda terima pengembalian kartu identitas pejabat yang digantikan, yang diterbitkan Kementerian Luar Negeri; dan
e. dalam hal pemohon mengisi posisi baru pada Perwakilan Negara Asing atau Organisasi Internasional di INDONESIA, permohonan disertai surat persetujuan dari Pemerintah Republik INDONESIA.
(3) Paspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus memuat:
a. Visa Dinas dengan indeks visa 20-1 atau 20-4 yang diterbitkan oleh Perwakilan Republik INDONESIA berdasarkan persetujuan Menteri; dan
b. stempel Tanda Masuk yang diterakan oleh Pejabat Imigrasi.
(4) Pasfoto berwarna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus memenuhi kriteria:
a. foto terbaru dalam 3 (tiga) bulan terakhir;
b. berukuran 4x6 cm (empat kali enam sentimeter) dengan tampilan wajah skala 80% (delapan puluh persen);
c. berlatar belakang warna putih;
d. wajah menghadap lurus ke depan;
e. tidak memperlihatkan gigi;
f. berpakaian resmi tidak berwarna putih;
g. tidak menggunakan kacamata; dan
h. bagi yang berhijab, tidak mengenakan hijab berwarna putih.
Pasal 33
(1) Anggota keluarga yang mengikuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf b meliputi suami atau istri dan anak-anak yang sah yang berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun, belum kawin, belum bekerja, dan menjadi tanggungan, serta mengikuti Orang Asing pemegang Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal.
(2) Berdasarkan alasan khusus dan atas dasar timbal balik, Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal dapat diberikan kepada anak-anak yang sah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang telah berusia lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun.
(3) Alasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. kesehatan fisik dan/atau mental; atau
b. kultur.
Pasal 34
(1) Pejabat yang Ditunjuk melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat
(1).
(2) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) tidak lengkap, pemohon menerima notifikasi secara elektronik untuk melengkapi persyaratan.
(3) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) terpenuhi, pemohon menerima tanda bukti notifikasi elektronik.
(4) Pemohon atau yang mewakili menyampaikan tanda bukti notifikasi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan dokumen asli persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) melalui tempat pelayanan Direktorat Konsuler pada hari kerja.
Pasal 35
(1) Menteri atau Pejabat yang Ditunjuk menerbitkan Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat
(2).
(2) Penerbitan Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan asas timbal balik.
Pasal 36
(1) Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal di Wilayah INDONESIA diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal penerbitan.
(2) Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun untuk setiap kali perpanjangan.
(3) Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) juga berlaku sebagai izin keluar masuk beberapa kali perjalanan.
Pasal 37
(1) Permohonan perpanjangan Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) diajukan kepada Menteri atau Pejabat yang Ditunjuk.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan dalam waktu 60 (enam puluh) hari kalender sebelum berakhirnya Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal.
(3) Dalam hal pemohon merupakan pemegang Izin Tinggal Dinas yang bekerja pada Organisasi Internasional atau kerja sama teknik, perpanjangan Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender sebelum berakhirnya Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal.
Pasal 38
(1) Tata cara permohonan perpanjangan Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1).
(2) Persyaratan perpanjangan Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c.
(3) Proses penerbitan perpanjangan Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35.
BAB Keempat
Penolakan, Pengakhiran, dan Pembatalan Izin Tinggal Dinas
(1) Penolakan pemberian atau perpanjangan Izin Tinggal Dinas dilakukan dalam hal Orang Asing:
a. tercantum dalam daftar Penangkalan;
b. dokumen perjalanannya diduga palsu;
c. menderita gangguan jiwa atau penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum atau diduga melakukan perbuatan yang melanggar norma kesusilaan yang berlaku di INDONESIA;
d. memberi keterangan yang tidak benar dalam memperoleh Visa Dinas;
e. diduga terlibat dalam kejahatan internasional dan kejahatan transnasional terorganisasi;
f. indeks Visa Dinas tidak sesuai;
g. menunjukkan perilaku yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum;
h. termasuk dalam daftar pencarian orang dari suatu negara asing;
i. diduga terlibat dalam kegiatan makar terhadap pemerintahan Republik INDONESIA; atau
j. diduga terlibat kegiatan politik yang merugikan negara.
(2) Alasan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak wajib diberitahukan kepada Orang Asing sebagai pemohon.
(3) Dalam hal permohonan pemberian atau perpanjangan Izin Tinggal Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, pemohon wajib meninggalkan Wilayah INDONESIA.
(4) Dalam hal permohonan pemberian atau perpanjangan Izin Tinggal Dinas ditolak dan pemohon wajib meninggalkan Wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Kementerian Luar Negeri dapat berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(1) Penolakan pemberian atau perpanjangan Izin Tinggal Dinas dilakukan dalam hal Orang Asing:
a. tercantum dalam daftar Penangkalan;
b. dokumen perjalanannya diduga palsu;
c. menderita gangguan jiwa atau penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum atau diduga melakukan perbuatan yang melanggar norma kesusilaan yang berlaku di INDONESIA;
d. memberi keterangan yang tidak benar dalam memperoleh Visa Dinas;
e. diduga terlibat dalam kejahatan internasional dan kejahatan transnasional terorganisasi;
f. indeks Visa Dinas tidak sesuai;
g. menunjukkan perilaku yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum;
h. termasuk dalam daftar pencarian orang dari suatu negara asing;
i. diduga terlibat dalam kegiatan makar terhadap pemerintahan Republik INDONESIA; atau
j. diduga terlibat kegiatan politik yang merugikan negara.
(2) Alasan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak wajib diberitahukan kepada Orang Asing sebagai pemohon.
(3) Dalam hal permohonan pemberian atau perpanjangan Izin Tinggal Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, pemohon wajib meninggalkan Wilayah INDONESIA.
(4) Dalam hal permohonan pemberian atau perpanjangan Izin Tinggal Dinas ditolak dan pemohon wajib meninggalkan Wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Kementerian Luar Negeri dapat berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Pasal 40
Izin Tinggal Dinas untuk kunjungan berakhir dengan alasan:
a. pemegang izin meninggalkan Wilayah INDONESIA;
b. masa berlaku izin telah habis;
c. pembatalan izin oleh Menteri atau Pejabat yang Ditunjuk;
d. deportasi; atau
e. pemegang izin meninggal dunia.
Pasal 41
(1) Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal berakhir dengan alasan:
a. masa penugasan pemegang Izin Tinggal Dinas di INDONESIA berakhir melalui pemberitahuan resmi dari Perwakilan Negara Asing atau Organisasi Internasional;
b. deportasi; atau
c. persona non grata.
(2) Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal bagi anggota keluarga yang mengikuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 berakhir mengikuti pemegang Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 42
(1) Orang Asing yang akan berakhir Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a mengajukan exit permit only kepada Menteri atau Pejabat yang Ditunjuk.
(2) Permohonan exit permit only sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara elektronik dengan:
a. mengisi formulir permohonan exit permit only; dan
b. mengunggah persyaratan pada laman resmi Kementerian Luar Negeri.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. paspor dinas atau paspor lain yang sah dan masih berlaku;
b. nota diplomatik dari Perwakilan Negara Asing atau Organisasi Internasional di INDONESIA berisi permohonan exit permit only;
c. surat rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang kesekretariatan negara bagi pemohon yang bertugas di Organisasi Internasional;
d. pasfoto berwarna dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4); dan
e. tiket keberangkatan dari INDONESIA.
Pasal 43
(1) Pejabat yang Ditunjuk melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat
(2).
(2) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) tidak lengkap, pemohon menerima notifikasi secara elektronik untuk melengkapi persyaratan.
(3) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) terpenuhi, pemohon menerima tanda bukti notifikasi elektronik.
(4) Pemohon atau yang mewakili menyampaikan tanda bukti notifikasi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan dokumen asli persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) melalui tempat pelayanan Direktorat Konsuler pada hari kerja.
(5) Pejabat yang Ditunjuk menerbitkan dan melekatkan stiker exit permit only pada paspor pemohon dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak dokumen kelengkapan persyaratan diterima.
(6) Stiker exit permit only sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 44
Paspor lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a, Pasal 29 ayat (4) huruf a, Pasal 32 ayat (2) huruf a, dan Pasal 42 ayat (3) huruf a meliputi tapi tidak terbatas pada paspor biasa dan laissez-passer.
Izin Tinggal Dinas untuk kunjungan berakhir dengan alasan:
a. pemegang izin meninggalkan Wilayah INDONESIA;
b. masa berlaku izin telah habis;
c. pembatalan izin oleh Menteri atau Pejabat yang Ditunjuk;
d. deportasi; atau
e. pemegang izin meninggal dunia.
(1) Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal berakhir dengan alasan:
a. masa penugasan pemegang Izin Tinggal Dinas di INDONESIA berakhir melalui pemberitahuan resmi dari Perwakilan Negara Asing atau Organisasi Internasional;
b. deportasi; atau
c. persona non grata.
(2) Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal bagi anggota keluarga yang mengikuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 berakhir mengikuti pemegang Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 42
(1) Orang Asing yang akan berakhir Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a mengajukan exit permit only kepada Menteri atau Pejabat yang Ditunjuk.
(2) Permohonan exit permit only sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara elektronik dengan:
a. mengisi formulir permohonan exit permit only; dan
b. mengunggah persyaratan pada laman resmi Kementerian Luar Negeri.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. paspor dinas atau paspor lain yang sah dan masih berlaku;
b. nota diplomatik dari Perwakilan Negara Asing atau Organisasi Internasional di INDONESIA berisi permohonan exit permit only;
c. surat rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang kesekretariatan negara bagi pemohon yang bertugas di Organisasi Internasional;
d. pasfoto berwarna dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4); dan
e. tiket keberangkatan dari INDONESIA.
Pasal 43
(1) Pejabat yang Ditunjuk melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat
(2).
(2) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) tidak lengkap, pemohon menerima notifikasi secara elektronik untuk melengkapi persyaratan.
(3) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) terpenuhi, pemohon menerima tanda bukti notifikasi elektronik.
(4) Pemohon atau yang mewakili menyampaikan tanda bukti notifikasi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan dokumen asli persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) melalui tempat pelayanan Direktorat Konsuler pada hari kerja.
(5) Pejabat yang Ditunjuk menerbitkan dan melekatkan stiker exit permit only pada paspor pemohon dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak dokumen kelengkapan persyaratan diterima.
(6) Stiker exit permit only sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 44
Paspor lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a, Pasal 29 ayat (4) huruf a, Pasal 32 ayat (2) huruf a, dan Pasal 42 ayat (3) huruf a meliputi tapi tidak terbatas pada paspor biasa dan laissez-passer.
Pasal 45
(1) Menteri atau Pejabat yang Ditunjuk dapat membatalkan Izin Tinggal Dinas dalam hal Orang Asing:
a. terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang - undangan;
b. melakukan kegiatan yang membahayakan atau patut diduga akan membahayakan bagi keamanan dan ketertiban umum; atau
c. melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Menteri atau Pejabat yang Ditunjuk menyampaikan pembatalan Izin Tinggal Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Orang Asing melalui Perwakilan Negara Asing atau Organisasi Internasional.
(3) Pembatalan Izin Tinggal Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memberikan keterangan batal pada lembar Izin Tinggal Dinas dan/atau dicatat dalam database Izin Tinggal Dinas.
(4) Pejabat yang Ditunjuk melaporkan pembatalan Izin Tinggal Dinas kepada Menteri dengan tembusan kepada menteri yang menangani urusan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(1) Menteri atau Pejabat yang Ditunjuk dapat membatalkan Izin Tinggal Dinas dalam hal Orang Asing:
a. terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang - undangan;
b. melakukan kegiatan yang membahayakan atau patut diduga akan membahayakan bagi keamanan dan ketertiban umum; atau
c. melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Menteri atau Pejabat yang Ditunjuk menyampaikan pembatalan Izin Tinggal Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Orang Asing melalui Perwakilan Negara Asing atau Organisasi Internasional.
(3) Pembatalan Izin Tinggal Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memberikan keterangan batal pada lembar Izin Tinggal Dinas dan/atau dicatat dalam database Izin Tinggal Dinas.
(4) Pejabat yang Ditunjuk melaporkan pembatalan Izin Tinggal Dinas kepada Menteri dengan tembusan kepada menteri yang menangani urusan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(1) Perpanjangan Izin Tinggal Dinas untuk kunjungan berbentuk stiker yang dilekatkan pada paspor Orang Asing.
(2) Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal dan perpanjangannya berbentuk stiker yang dilekatkan pada paspor Orang Asing.
(1) Stiker Izin Tinggal Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Stiker Izin Tinggal Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi tentang:
a. nama pemohon;
b. nomor paspor pemohon;
c. nomor agenda;
d. foto pemohon;
e. nama Perwakilan Negara Asing atau Organisasi Internasional pemohon;
f. jenis izin tinggal;
g. masa berlaku izin tinggal;
h. tanda tangan Pejabat yang Ditunjuk; dan
i. stempel Kementerian Luar Negeri Republik INDONESIA.
BAB IV
Persyaratan dan Tata Cara Alih Status Izin Tinggal
(1) Izin Tinggal kunjungan dan Izin Tinggal terbatas yang telah diberikan kepada Orang Asing dapat dialihstatuskan menjadi Izin Tinggal Dinas.
(2) Izin Tinggal Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal.
(3) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah anggota keluarga yang mengikuti pemegang Izin Tinggal Diplomatik untuk bertempat tinggal atau Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal.
(4) Anggota keluarga yang mengikuti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi suami atau istri dan anak-anak yang sah yang berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun, belum kawin, belum bekerja, dan menjadi tanggungan, serta mengikuti Orang Asing pemegang Izin Tinggal Diplomatik untuk bertempat tinggal atau Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal.
(5) Permohonan alih status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Perwakilan Negara Asing atau Organisasi Internasional di INDONESIA kepada Menteri atau Pejabat yang Ditunjuk.
(6) Permohonan alih status sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) diajukan dengan mengisi formulir dan melampirkan kelengkapan persyaratan, yang meliputi:
a. paspor biasa yang sah dan masih berlaku paling singkat 12 (dua belas) bulan;
b. nota diplomatik dari Perwakilan Negara Asing atau Organisasi Internasional di INDONESIA yang berisi permohonan dan penjelasan alasan alih status;
c. surat rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang kesekretariatan negara dalam hal pemohon merupakan keluarga pemegang Izin Tinggal Diplomatik untuk bertempat
tinggal atau Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal yang bertugas di Organisasi Internasional;
d. surat keterangan domisili;
e. surat keterangan catatan kepolisian;
f. pasfoto berwarna dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4); dan
g. dokumen Izin Tinggal kunjungan atau Izin Tinggal terbatas yang diterbitkan oleh Pejabat Imigrasi.
(7) Dalam hal pemohon merupakan suami atau isteri dari pemegang Izin Tinggal Diplomatik untuk bertempat tinggal atau Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal, persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) ditambah dengan:
a. dokumen Izin Tinggal Diplomatik untuk bertempat tinggal atau Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal dari suami atau istri yang sah dan masih berlaku;
b. fotokopi paspor suami atau istri yang sah dan masih berlaku; dan
c. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah pemohon dengan pemegang Izin Tinggal Diplomatik untuk bertempat tinggal atau Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal, yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa INDONESIA dan dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
(8) Dalam hal pemohon adalah anak dari pemegang Izin Tinggal Diplomatik untuk bertempat tinggal atau Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal, persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditambah dengan:
a. dokumen Izin Tinggal Diplomatik untuk bertempat tinggal atau Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal dari orang tua yang sah dan masih berlaku;
b. fotokopi paspor orang tua yang sah dan masih berlaku; dan
c. fotokopi akta kelahiran pemohon, yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa INDONESIA dan dilegalisasi oleh berwenang yang berwenang.
Pasal 49
(1) Pejabat yang Ditunjuk memeriksa kelengkapan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (6), Pasal 48 ayat (7) dan Pasal 48 ayat (8).
(2) Apabila kelengkapan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (6), Pasal 48 ayat (7) dan Pasal 48 ayat (8) belum terpenuhi, Menteri atau Pejabat yang Ditunjuk mengembalikan permohonan untuk dilengkapi.
(3) Apabila kelengkapan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (6), ayat (7) dan ayat (8) telah terpenuhi, Menteri atau Pejabat yang Ditunjuk menerbitkan persetujuan tertulis.
(4) Penerbitan persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak persyaratan permohonan diterima secara lengkap.
Pasal 50
(1) Menteri atau Pejabat yang Ditunjuk menyampaikan persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3) kepada menteri yang menangani urusan di bidang hukum dan hak asasi manusia atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Penyampaian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 4 (empat) hari kerja sejak penerbitan persetujuan.
Pasal 51
Setelah menerima persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1), menteri yang menangani urusan di bidang hukum dan hak asasi manusia atau pejabat yang ditunjuk:
a. MENETAPKAN keputusan mengenai alih status Izin Tinggal kunjungan atau Izin Tinggal terbatas menjadi Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal; dan
b. menyampaikan keputusan sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Menteri atau Pejabat yang Ditunjuk.
Pasal 52
(1) Setelah menerima keputusan dari menteri yang menangani urusan di bidang hukum dan hak asasi manusia atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a, Menteri atau Pejabat yang Ditunjuk:
a. menerbitkan Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal; dan
b. menyampaikan penerbitan Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada menteri yang menangani urusan di bidang hukum dan hak asasi manusia atau pejabat yang ditunjuk untuk dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
(2) Penerbitan Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah keputusan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 51 huruf a diterima.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 September 2018
MENTERI LUAR NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
RETNO L. P. MARSUDI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 September 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Permohonan perpanjangan Izin Tinggal Diplomatik untuk kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) diajukan kepada Menteri atau Pejabat yang Ditunjuk.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam waktu paling singkat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum berakhirnya Izin Tinggal Diplomatik untuk kunjungan.
(3) Permohonan perpanjangan Izin Tinggal Diplomatik untuk kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan secara elektronik dengan:
a. mengisi formulir permohonan perpanjangan Izin Tinggal Diplomatik untuk kunjungan; dan
b. mengunggah persyaratan pada laman resmi Kementerian Luar Negeri.
(4) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:
a. paspor diplomatik atau paspor lain yang sah dan masih berlaku;
b. visa diplomatik dengan indeks 10-2, 10-3, 10-5, atau 10-M yang sah dan masih berlaku;
c. nota diplomatik dari Perwakilan Negara Asing atau Organisasi Internasional di INDONESIA berisi permohonan perpanjangan Izin Tinggal Diplomatik untuk kunjungan;
d. pasfoto berwarna; dan
e. tiket keberangkatan dari INDONESIA.
(5) Pasfoto berwarna sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d harus memenuhi kriteria:
a. foto terbaru dalam 3 (tiga) bulan terakhir;
b. berukuran 4x6 cm (empat kali enam sentimeter) dengan tampilan wajah skala 80% (delapan puluh persen);
c. berlatar belakang warna putih;
d. wajah menghadap lurus ke depan;
e. tidak memperlihatkan gigi;
f. berpakaian resmi tidak berwarna putih;
g. tidak menggunakan kacamata; dan
h. bagi yang berhijab, tidak mengenakan hijab berwarna putih.
(6) Setelah melakukan verifikasi permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam waktu 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara online, Pejabat yang Ditunjuk dapat memberikan notifikasi secara elektronik berupa:
a. permohonan disetujui;
b. permohonan ditolak; atau
c. persyaratan belum lengkap.
(7) Dalam hal permohonan disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, pemohon harus menyampaikan dokumen asli kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan membawa tanda bukti notifikasi elektronik melalui tempat pelayanan Direktorat Konsuler pada hari kerja.
(8) Setelah diterimanya persyaratan dan tanda bukti notifikasi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(7), dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja, Menteri atau Pejabat yang Ditunjuk menerbitkan perpanjangan Izin Tinggal Diplomatik untuk kunjungan.
(9) Dalam hal persyaratan belum lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c, pemohon harus melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterimanya notifikasi elektronik.
(10) Dalam hal pemohon tidak melengkapi persyaratan dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (9), permohonan perpanjangan Izin Tinggal Diplomatik untuk kunjungan ditolak dan pemohon wajib meninggalkan Wilayah INDONESIA.
(1) Permohonan Izin Tinggal Diplomatik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) diajukan secara elektronik dengan cara:
a. mengisi formulir permohonan Izin Tinggal Diplomatik; dan
b. mengunggah persyaratan pada laman resmi Kementerian Luar Negeri.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. paspor diplomatik atau paspor lain yang sah dan masih berlaku paling singkat 12 (dua belas) bulan;
b. nota diplomatik dari Perwakilan Negara Asing atau Organisasi Internasional di INDONESIA berisi permohonan Izin Tinggal Diplomatik untuk bertempat tinggal dan keterangan mengenai penugasan yang bersangkutan dan anggota keluarga yang mengikuti;
c. pasfoto berwarna;
d. dalam hal pemohon menggantikan pejabat pada Perwakilan Negara Asing atau Organisasi Internasional di INDONESIA, permohonan disertai tanda terima pengembalian kartu identitas pejabat
yang digantikan, yang diterbitkan Kementerian Luar Negeri;
e. dalam hal pemohon menduduki jabatan sebagai Duta Besar di INDONESIA, permohonan disertai Surat Persetujuan (Agrément) dari Pemerintah Republik INDONESIA; dan
f. dalam hal pemohon menduduki jabatan sebagai Konsul Jenderal, Atase Militer atau mengisi posisi baru pada Perwakilan Negara Asing atau Organisasi Internasional di INDONESIA, permohonan disertai surat persetujuan dari Pemerintah Republik INDONESIA.
(3) Paspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus memuat:
a. Visa Diplomatik dengan indeks visa 10-1 atau 10-4, yang diterbitkan oleh Perwakilan Republik INDONESIA berdasarkan persetujuan Menteri; dan
b. stempel Tanda Masuk yang diterakan oleh Pejabat Imigrasi.
(4) Pasfoto berwarna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus memenuhi kriteria:
a. foto terbaru dalam 3 (tiga) bulan terakhir;
b. berukuran 4x6 cm (empat kali enam sentimeter) dengan tampilan wajah skala 80% (delapan puluh persen);
c. berlatar belakang warna putih;
d. wajah menghadap lurus ke depan;
e. tidak memperlihatkan gigi;
f. berpakaian resmi tidak berwarna putih;
g. tidak menggunakan kacamata; dan
h. bagi yang berhijab, tidak mengenakan hijab berwarna putih.
(1) Permohonan perpanjangan Izin Tinggal Diplomatik untuk kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) diajukan kepada Menteri atau Pejabat yang Ditunjuk.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam waktu paling singkat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum berakhirnya Izin Tinggal Diplomatik untuk kunjungan.
(3) Permohonan perpanjangan Izin Tinggal Diplomatik untuk kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan secara elektronik dengan:
a. mengisi formulir permohonan perpanjangan Izin Tinggal Diplomatik untuk kunjungan; dan
b. mengunggah persyaratan pada laman resmi Kementerian Luar Negeri.
(4) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:
a. paspor diplomatik atau paspor lain yang sah dan masih berlaku;
b. visa diplomatik dengan indeks 10-2, 10-3, 10-5, atau 10-M yang sah dan masih berlaku;
c. nota diplomatik dari Perwakilan Negara Asing atau Organisasi Internasional di INDONESIA berisi permohonan perpanjangan Izin Tinggal Diplomatik untuk kunjungan;
d. pasfoto berwarna; dan
e. tiket keberangkatan dari INDONESIA.
(5) Pasfoto berwarna sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d harus memenuhi kriteria:
a. foto terbaru dalam 3 (tiga) bulan terakhir;
b. berukuran 4x6 cm (empat kali enam sentimeter) dengan tampilan wajah skala 80% (delapan puluh persen);
c. berlatar belakang warna putih;
d. wajah menghadap lurus ke depan;
e. tidak memperlihatkan gigi;
f. berpakaian resmi tidak berwarna putih;
g. tidak menggunakan kacamata; dan
h. bagi yang berhijab, tidak mengenakan hijab berwarna putih.
(6) Setelah melakukan verifikasi permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam waktu 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara online, Pejabat yang Ditunjuk dapat memberikan notifikasi secara elektronik berupa:
a. permohonan disetujui;
b. permohonan ditolak; atau
c. persyaratan belum lengkap.
(7) Dalam hal permohonan disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, pemohon harus menyampaikan dokumen asli kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan membawa tanda bukti notifikasi elektronik melalui tempat pelayanan Direktorat Konsuler pada hari kerja.
(8) Setelah diterimanya persyaratan dan tanda bukti notifikasi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(7), dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja, Menteri atau Pejabat yang Ditunjuk menerbitkan perpanjangan Izin Tinggal Diplomatik untuk kunjungan.
(9) Dalam hal persyaratan belum lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c, pemohon harus melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterimanya notifikasi elektronik.
(10) Dalam hal pemohon tidak melengkapi persyaratan dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (9), permohonan perpanjangan Izin Tinggal Diplomatik untuk kunjungan ditolak dan pemohon wajib meninggalkan Wilayah INDONESIA.
(1) Permohonan perpanjangan Izin Tinggal Dinas untuk kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(2) diajukan kepada Menteri atau Pejabat yang Ditunjuk.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam waktu paling singkat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum berakhirnya Izin Tinggal Dinas untuk kunjungan.
(3) Permohonan perpanjangan Izin Tinggal Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara elektronik dengan:
a. mengisi formulir permohonan perpanjangan Izin Tinggal Dinas untuk kunjungan; dan
b. mengunggah persyaratan pada laman resmi Kementerian Luar Negeri.
(4) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:
a. paspor dinas atau paspor lain yang sah dan masih berlaku;
b. visa dinas dengan indeks 20-2, 20-3, 20-5, atau 20- M yang sah dan masih berlaku;
c. nota diplomatik dari Perwakilan Negara Asing atau Organisasi Internasional berisi permohonan perpanjangan Izin Tinggal Dinas untuk kunjungan;
d. pasfoto berwarna; dan
e. tiket keberangkatan dari INDONESIA.
(5) Pasfoto berwarna sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d harus memenuhi kriteria:
a. foto terbaru dalam 3 (tiga) bulan terakhir;
b. berukuran 4x6 cm (empat kali enam sentimeter) dengan tampilan wajah skala 80% (delapan puluh persen);
c. berlatar belakang warna putih;
d. wajah menghadap lurus ke depan;
e. tidak memperlihatkan gigi;
f. berpakaian resmi tidak berwarna putih;
g. tidak menggunakan kacamata; dan
h. bagi yang berhijab, tidak mengenakan hijab berwarna putih.
(6) Setelah melakukan verifikasi permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam waktu 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara online, Pejabat yang Ditunjuk dapat memberikan notifikasi secara elektronik berupa:
a. permohonan disetujui;
b. permohonan ditolak; atau
c. persyaratan belum lengkap.
(7) Dalam hal permohonan disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, pemohon harus menyampaikan dokumen asli kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan membawa tanda bukti notifikasi elektronik melalui tempat pelayanan Direktorat Konsuler pada hari kerja.
(8) Setelah diterimanya persyaratan dan tanda bukti notifikasi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(7), dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja Menteri atau Pejabat yang Ditunjuk menerbitkan perpanjangan Izin Tinggal Dinas untuk kunjungan.
(9) Dalam hal persyaratan belum lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c, pemohon harus melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterimanya notifikasi elektronik.
(10) Dalam hal pemohon tidak melengkapi persyaratan dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (9), permohonan perpanjangan Izin Tinggal Dinas untuk kunjungan ditolak dan pemohon wajib meninggalkan Wilayah INDONESIA.
(1) Permohonan perpanjangan Izin Tinggal Dinas untuk kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(2) diajukan kepada Menteri atau Pejabat yang Ditunjuk.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam waktu paling singkat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum berakhirnya Izin Tinggal Dinas untuk kunjungan.
(3) Permohonan perpanjangan Izin Tinggal Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara elektronik dengan:
a. mengisi formulir permohonan perpanjangan Izin Tinggal Dinas untuk kunjungan; dan
b. mengunggah persyaratan pada laman resmi Kementerian Luar Negeri.
(4) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:
a. paspor dinas atau paspor lain yang sah dan masih berlaku;
b. visa dinas dengan indeks 20-2, 20-3, 20-5, atau 20- M yang sah dan masih berlaku;
c. nota diplomatik dari Perwakilan Negara Asing atau Organisasi Internasional berisi permohonan perpanjangan Izin Tinggal Dinas untuk kunjungan;
d. pasfoto berwarna; dan
e. tiket keberangkatan dari INDONESIA.
(5) Pasfoto berwarna sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d harus memenuhi kriteria:
a. foto terbaru dalam 3 (tiga) bulan terakhir;
b. berukuran 4x6 cm (empat kali enam sentimeter) dengan tampilan wajah skala 80% (delapan puluh persen);
c. berlatar belakang warna putih;
d. wajah menghadap lurus ke depan;
e. tidak memperlihatkan gigi;
f. berpakaian resmi tidak berwarna putih;
g. tidak menggunakan kacamata; dan
h. bagi yang berhijab, tidak mengenakan hijab berwarna putih.
(6) Setelah melakukan verifikasi permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam waktu 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara online, Pejabat yang Ditunjuk dapat memberikan notifikasi secara elektronik berupa:
a. permohonan disetujui;
b. permohonan ditolak; atau
c. persyaratan belum lengkap.
(7) Dalam hal permohonan disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, pemohon harus menyampaikan dokumen asli kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan membawa tanda bukti notifikasi elektronik melalui tempat pelayanan Direktorat Konsuler pada hari kerja.
(8) Setelah diterimanya persyaratan dan tanda bukti notifikasi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(7), dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja Menteri atau Pejabat yang Ditunjuk menerbitkan perpanjangan Izin Tinggal Dinas untuk kunjungan.
(9) Dalam hal persyaratan belum lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c, pemohon harus melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterimanya notifikasi elektronik.
(10) Dalam hal pemohon tidak melengkapi persyaratan dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (9), permohonan perpanjangan Izin Tinggal Dinas untuk kunjungan ditolak dan pemohon wajib meninggalkan Wilayah INDONESIA.