Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Luar Negeri ini yang dimaksud dengan:
1. Arsip Kemenlu yang selanjutnya disebut Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh unit-unit kerja dalam rangka pelaksanaan tugas dan kegiatan di lingkungan Kemenlu dan Perwakilan RI di Luar Negeri.
2. Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip yang selanjutnya disingkat KKAA adalah klasifikasi yang dibuat untuk keamanan akses arsip sesuai dengan tingkat keseriusan dampak yang ditimbulkan dan pengaturan ketersediaan arsip bagi yang berhak serta perlindungan terhadap fisik dan informasi arsip.
3. Publik adalah warga negara atau badan hukum yang mengajukan permohonan untuk mengakses arsip Kemenlu.
4. Pencipta arsip adalah pihak yang mempunyai kemandirian dan otoritas dalam pelaksanaan fungsi, tugas dan tanggung jawab dibidang pengelolaan arsip dinamis.
5. Sangat Rahasia adalah klasifikasi informasi dari arsip yang memiliki informasi yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara kesatuan Republik INDONESIA dan/atau keselamatan bangsa.
6. Rahasia adalah klasifikasi informasi dari arsip yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat mengakibatkan terganggunya fungsi penyelenggaraan negara, sumber daya nasional dan/atau ketertiban umum.
7. Terbatas adalah klasifikasi informasi dari arsip yang memiliki informasi yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat mengakibatkan terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi Lembaga Pemerintahan.
8. Biasa/Terbuka adalah klasifikasi informasi dari arsip yang memiliki informasi yang apabila diketahui oleh publik tidak merugikan apapun.