Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian dan Pengembalian Pinjaman Resmi Pejabat Dinas Luar Negeri pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengembalian Pinjaman Resmi di Perwakilan oleh PDLN yang sedang berjalan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, diselesaikan sesuai dengan nota permohonan mengenai Pinjaman Resmi dan ketentuan dalam Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian dan Pengembalian Pinjaman Resmi Pejabat Dinas Luar Negeri Pada Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri. 9. Di antara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan satu Pasal yakni Pasal 20A yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda