Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian dan Pengembalian Pinjaman Resmi Pejabat Dinas Luar Negeri pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Teks Saat Ini
(1) PDLN wajib mengembalikan Pinjaman Resmi secara angsuran sesuai Kesepakatan Pengembalian Pinjaman Resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).
(2) Pengembalian Pinjaman Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui pemotongan TPLN oleh Bendahara Pengeluaran Perwakilan terhitung mulai bulan berikutnya setelah PDLN menerima Pinjaman Resmi.
(3) Pengembalian Pinjaman Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan.
(4) Dalam hal masa penugasan PDLN di Perwakilan kurang dari 12 (dua belas) bulan, PDLN wajib melunasi Pinjaman Resmi sebelum berakhirnya masa penugasan pada Perwakilan.
8. Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
