Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian dan Pengembalian Pinjaman Resmi Pejabat Dinas Luar Negeri pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PDLN yang telah menerima salinan Keputusan Menteri mengenai penugasan ke Perwakilan dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan Pinjaman Resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis melalui Aplikasi kepada Kepala Biro dengan melampirkan: a. surat permohonan Pinjaman Resmi; b. salinan Keputusan Menteri mengenai penugasan ke Perwakilan; c. SPTJM Pinjaman Resmi; d. surat pernyataan tidak membatalkan Pinjaman Resmi: dan e. rencana keberangkatan PDLN. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan sebelum tanggal keberangkatan PDLN ke Perwakilan. (4) Rencana keberangkatan PDLN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e paling sedikit mencantumkan: a. nama pejabat; b. tempat tujuan; c. waktu keberangkatan; d. tanggal keberangkatan; dan e. nama maskapai. (5) Ketentuan mengenai format: a. surat permohonan Pinjaman Resmi; b. surat pernyataan tidak membatalkan Pinjaman Resmi; dan c. SPTJM, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 4. Ketentuan dalam Lampiran I diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 5. Ketentuan ayat (2) Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda